Sidang kasus dana hibah Mansinam masuh berjulir, Jaksi diberi waktu siapkan surat tuntutan

Dari kiri ke kanan, advokat Thresje Juliantty Gaspersz, terdakwa Marthen P.Erari, terdakwa Pdt. Roberts Jeremia Nandotray, dan advokat Yan Christian Warinussy C Warinussy. – Bumiofinavandu/Dok.

Manokwari, Bumiofinavandu –  Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Situs Mansinam tahun anggaran 2017 dan 2018 kemarin siang, Senin (08/11/2021) dilanjutkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Papua Barat.

Semula sesuai agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Decyana Caprina, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akan membacakan Surat Tuntutan Pidana (requiaitoir) terhadap Terdakwa Marthen P.Erari, SH dan Terdakwa Pdt. Roberts Jeremia Nandotray, S.Th. sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH sekitar pukul 14:30 wit.

Bacaan Lainnya

Laoemoery yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B tersebut didampingi hakim anggota Rudi, SH dan Dr.Agus Kasiyanto, SH, MH. Serta Christian Tangketasik, Sah selaku Panitera Pengganti. Kedua Terdakwa yang hadir sejak pagi sekitar jam 10:00 wit dihadapkan oleh JPU di sidang dengan didampingi Advokat Yan Christian Warinussy, SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray.

Terdakwa Nandotray nampak didampingi istri tercintanya, Ibu Faradina Kamodi. “Sesuai agenda persidangan, hari ini giliran Jaksa Penuntut Umum menyampaikan surat tuntutan, bagaimana Ibu Jaksa?”, tanya Hakim Ketua setelah membuka sidang kemarin siang. Jaksa Caprina menjawab : “kami belum siap dengan surat tuntutan hari ini, jadi kami mohon diberi waktu lagi selama seminggu Yang Mulia”.(*)

(Rilis dari Y. C. Warinussy yang diterima Bumiofi pada Senin, (08/11/2021).

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar