Warinussy harap, penyelenggaraan KBMAP di Kaimana jadi ajang penataan kelembagaan

Y. C. Warinussy. – Bumiofinavandu/Ist.

Nabire, Bumiofinavandu –  Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, saya menyampaikan harapan agar penyelenggaraan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) IV di Kaimana, Provinsi Papua Barat, Wilayah IV Bomberay dapat menjadi event penataan struktur kelembagaan dan konsolidasi internal DAP di masa depan.

Hak ini saya sampaikan mengingat peran DAP dalam menjalankan mandat sesuai Statuta maupun Pedoman Dasarnya sangat diharapkan oleh seluruh Masyarakat Adat Papua (MAP) di 7 (tujuh) wilayah adat. Yaitu di wilayah adat Mamta (Mamberamo Tami), Saireri, Doberay, Bomberay, Mee Pago, La Pago dan Ha Anim. Sebagai dimuat dalam Statuta DAP bahwa DAP sebagai wadah identitas, solidaritas dan wadah koordinatif dari MAP.

Bacaan Lainnya

Yaitu untuk menata ulang status hukum hak-hak dasar MAP secara damai dan demokratis dengan berbasiskan kampung-kampung dan suku-suku, atas tanah, air, udara dan sumber daya alam serta potensi kebudayaan. Hal mana relevan dengan amanat pasal 43 dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang antara lain mengamanatkan Tentang Perlindungan Hak Hak Dasar Masyarakat Adat Papua.

Sehingga inilah yang saya pandang sebagai salah satu tugas penting yang akan diemban oleh Dewan Adat Papua (DAP). Sehingga sebanyak mungkin perhatian mesti diberikan oleh DAP kelak dalam peran sertanya mengisi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di era otonomi khusus Papua berdasarkan amanat UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua maupun UU RI No.2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Perlindungan Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua mesti menjadi agenda mendesak ke depan, karena beberapa kasus penting telah menjadi pengalaman berharga bahwa masyarakat adat Papua telah mengalami kehilangan haknya atas sumber daya alam dan sama sekali tidak diikutsertakan sebagai subjek hukum dalam konteks pengelolaannya. Kasus kontrak karya Pertambangan Mega Proyek di Tembagapura sejak tahun 1967 yang sama sekali tidak melibatkan masyarakat suku Amungme dan Suku Kamoro dari wilayah adat Mee Pago.

Juga pertambangan gas alam di wilayah Teluk Bintuni oleh Mega proyek LNG Tangguh yang juga tidak melibatkan masyarakat adat asli suku Sebyar maupun suku Sumuri dari wilayah adat Doberay dan Bomberay sebagai subjek. Serta dalam beberapa kasus pengambil-alihan Tanah untuk kegiatan eksploitasi hutan dan tanah seperti di wilayah Asmat dan Merauke dalam lingkup wilayah adat VII Ha Anim sejak awal tahun 1980-an hingga kini.

Juga di wilayah adat Mamta, wikayah adat Saireri maupun wilayah adat Doberay dan Bomberay. Ini semua menjadi catatan-catatan penting yang mesti dibahas dan dibicarakan hingga melahirkan keputusan-keputusan penting dalam upaya membangun kembali upaya perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua.

Kiranya pelaksanaan KBMAP IV Kaimana 2021 menjadi awal dimulainya langkah nyata dalam melindungi Masyarakat Adat Papua dan hak-hak dasarnya sesuai amanat Pasal 18 B UUD 1945, Pasal 42 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua serta Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tentang Masyarakat Adat yang telah disahkan pada tanggal 13 September 2007 pada sidang PBB Sesi ke-61 dengan didukung 144 negara termasuk Indonesia, dan 4 negara menolak yaitu Australia, Kanada, Selandia Baru dan Amerika Serikat serta 11 negara abstain alias tidak memberi suara menolak atau menerima deklarasi tersebut.(*)

(Rilis dari Y. C. Warinussy, yang diterima Bumiofi pada Minggu, (24/10/2021).

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 Komentar

  1. Ping-balik: check out here
  2. Ping-balik: kurvana vape pen
  3. Ping-balik: fox888
  4. Ping-balik: John Lobb