“Catatan mengenang pertemuan 15 Agustus 2017 bersama mendiang Pater Neles Tebai”
Nabire, BumiofiNavandu – Sejumlah tokoh dari Papua telah melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Selasa, 15 Agustus 2017. Saya juga termasuk salahsatu orang yang diundang dalam pertemuan tanggal 15 Agustus 2017 tersebut.
Pertemuan itu sebagai tindak lanjut memenuhi undangan Presiden RI Jokowi melalui Sekretaris Negara beberapa hari sebelumnya.
Koordinator Jaringan Damai Papua, Pastor Neles Tebay kala itu mengatakan, dalam pertemuan dirinya didaulat sebagai juru bicara dalam pertemuan para tokoh tersebut. Kesimpulannya dari pertemuan ini disepakati adanya dialog sektoral di Papua.
Kelompok kelompok di Papua
Di Papua jika dilihat dalam masyarakat telah terpola menjadi terdapat lima kelompok masyarakat, seperti; Pertama, kelompok lebih melihat kondisi Papua harus diperbaiki bersama NKRI. Kedua, kelompok yang melihat Papua harus keluar dari NKRI. Ketiga, kelompok yang bisa mengikuti tetap dengan NKRI. Keempat, kelompok yang keluar dari NKRI sesuai kepentingan dan keadaan artinya bisa ada dimana mana. Kelima, kelompok yang tetap memperjuangkan keadilan dan perdamaian.
Dampak adanya keempat kelompok di Papua
Kedua kelompok pertama kadang saling curiga, saling menuding, pengintaian dan non fisik (verbal) melalui tulisan dan statmen melalui media masa maupun media sosial.
Posisi kelompok ketiga kadang kala memposisikan diri sesuai kepentingannya, baik materi dan jabatan dalam situasi situasi konflik namun kadang juga berperan sebagai spionase.
Kelompok keempat kadang dicurigai dan dipolitisir menjadi pendukung kelpmk yang memperjuangkan keluar dari NKRI padahal mereka bicara soal fakta yang harus diselesaikan dengan sikap ksatria.
Dampak yang muncul adalah adanya dendaman yang berujung bertahannya siklus kekerasan di Papua dan membuat tumbuh terus semangat bersebrangan dan beda pendapat serta ideologi dan saling curiga yang panjang, kadang kita berbicara atau bertemu dengan salahsatu kelompok yang telah dipahami sebagai orang dari kelompok pertama atau keduapun dicurigai sebagai pendukung kelpmpok tersebut.
Bicara lebih baik
Buang saling curiga, buang prasangka buruk, keluar dari kotak kotak. Menurut anggota DPP Papua, John NR Bogai, kelompok pertama dan kelompok kedua, harus bicara bukan saling menyerang dan menangkap, dan saling mencurigai. Perlu perilaku yang humanis dengan dialog akan membuat kelompok yang bersebrangan dapat melihat niat baik karena mereka yang bersebrangan juga manusia yang punya pikiran, perasaan serta akal.
Data dan fakta dari kelompok keempat harus dapat dijadikan refensi penting untuk merumuskan langkah langkah penyelesaian masalah.
Dengan duduk bicara, maka perbedaan pendapat atau bersebrangan pandangan dapat pelan pelan bertemu atau dapat menemukan titik temu.
Selama ini, Gobai melihat Pemerintah lebih mengundang kelompok yang kelompok lebih melihat kondisi Papua harus diperbaiki bersama NKRI tanpa atau tidak melibatkan atau tidak dengan, kelompok yang melihat harus keluar dari NKRI.
Fakta membuktikan bahwa pertemuan tersebut tidak membuat permasalahan di Papua tidak selesai, artinya ada kelompok yang belum diajak bicara artinya kelpmpok yang ingin keluar dari NKRI dan kelompok keempat sebagai penyeimbang belum diajak bicara.
Sementara itu kelompok ketiga kadang juga memprovokasi keadaan atau lebih melihat kepentingannya.
Kadang kala juga ada kelompok yang sebenarnya hanya lebih mencari perhatian ke pemerintah untuk kepentingannya.
Dalam adat orang papua konflik harus diselesaikan dengan menghadirkan semua kelompok, yang menurut teori adalah restoratif justice, artinya kedua kelompok harus bertemu dan bicara mencari dan merumuskan solusi solusi.ini yang menurt saya harus segera dilakukan oleh Pemerintah.
Gobai berpendapat, berbagai kejadian di Tanah Papua haruslah diakhiri sikab perbedaan pendapat dan melihat kelpmk yang bersebrangan adalah musuh yang harus dikejar atau ditangkap, akhiri sikap mencurigai orang papua, sikab saling curiga antar orang papua, saling curiga antara papua dan Kakarta,
Harus saling menerima sebgai saudara yang harus diajak bicara artinya keempat kelompok harus duduk bicara, bicara sampai menemukan titik temu, bukan bicara sekali saja tetapi harus berlanjut sampai mendapat kesepakatan atau konsensus bersama demi rekonsiliasi bersama, Sesuai dengan kesepakatan tanggal 15 Agustus 2017 di Istana Merdeka, Jakarta.(Red, rilis diterima Bumofinavandu dari anggota DPR Papua, John NR Gobai pada Rabu, (22/08/2021),
9 Komentar