Bawaslu Nabire akan sapu rata jika terdapat pelanggaran dalam PSU

Koordinator penindakan dan pelangggaran, Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo – BumiofiNavandu.
Nabire, BumiofiNavandu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, melalui koordinator penindakan dan pelangggaran, Yulianus Nokuwo menegaskan, pihaknya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Nabire tidak akan tebang pilih dalam menegakkan penegakkan hukum, bila terdpat pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Entah masyarakat ataupun pengelenggara lainnya.

Untuk itu, Nokuwo menghimbau kepada seluruh eleman dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Jika ada yang menyalah gunakan wewenang, menyalahgunakan undangan, politik dan sebagainya maka harus diproses.
“Kali ini harus lebih serilus lagi dari sebelumnya. Kalau ada OTT, akan kami proses sampai tuntas,” Tegas Nokuwo di Nabire. Kamis (08/05/2021).
Menurutnya, kesadaran baik darri masyarakat, tim sukses hingga penyelenggara sangat dibutuhkan. Agar tidak terprovokasi dan memprofokasi satu sama lain. Hal ini guna menciptakan PSU yang jujur, aman dan damai.
Ia juga mengatakan bahwa jika perolehan suara dadi hasil tindakan pidana yang ditemui dalam PSU nantinya. Maka iya mempertegas bahwa sesuai ataurannya maka langsung didiskualifikasi karena tidak sah.
Mengingat berkaca dari pengalaman sebelumnya, misalnya kedapatan mencoblos lebih dari satu suara, money politik dan sebagainya.
“Kedapatan laji dalam PSU, langsung diskualifikasi, oknumnya langsung proses hukum,” ungkapnya.
Saat ini lanjut Nokuwo, terdapat sedikitnya 5 orang telah mendekam di penjara untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya dalam operasi OTT sebelum dan saat pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 lalu. Mereka diantaranya adalah YY, YT, AMN, PD dan HSU.
“Ini bukti keseriusan kami dalam penegakkan aturan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, YY terbukti melakukan tindak pidana pemilihan percobaan dengan sengaja. Yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. YY dipidana dengan kurungan 12 bulan dikurangi masa tahahan dan denda sejumlah 12 juta rupiah.
Terdakwa lainnya YT, terbukti dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih. Ia dihukum 24 bulan penjara dan denda sejumlah 24 juta rupiah.
Terdakwa AMN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 kali atau lebih pada 1 TPS atau lebih sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu. Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sejumlah 36 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa HSU, melakukan tindak pidana pemilihan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian untuk menggunakan hak pilih calon tertentu. Ia dikurung selama 36 bulan dan denda sejumlah 400 juta rupiah.
Terdakwa PD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan “Dengan sengaja menyebabkan orang alin kehilangan hak pilihnya” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 24 bulan dan denda sejumlah 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Kami harap, dalam pelaksanaan PSU mulai dari proses hingga pencoblosan tidak menemukan pelanggaran lagi,” ungkap Nokuwo.
Terpisah, Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa sangat mengharapkan agar dalam PSU nantinya, berjalan sengan lancer dan aman.
“Yang kita harap adalan sukseskan PSU. Tapi kalau ada yang melanggar maka tentunya harus diproses demi hukum,” tambah Sahempa.(Red)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 Komentar

  1. Ping-balik: buôn bán trẻ em
  2. Ping-balik: harem77
  3. Ping-balik: go88