Nabire, Bumiofinavandu – Polres menangkap dua tersangka peredaran ganja kering di Nabire. Barang bukti ganja sebanyak 14 paket/bungkus besar seberat 307,10 gram ini menurut tersangka berasal dari Jayapura.
Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan ke dua tersangka berinisial APP (33) seorang ASN, dan RR (28) Swasta. Ke dua tersangka ini berasal dari Nabire.
“Total ganja yang kami amankan sebanyak 14 paket/bungkus besar seberat 307,10 gram, di ruangan AMC (Apron Movement Control) Bandara Douw Aturure Nabire,” kata Kapolres Nabire, Sabtu (21/11/2020).
Penangkapan tersebut yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis ganja.
Dimana, tersangka menyimpan didalam ruangan AMC (Apron Movement Control). Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Bandara Nabire Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Nabire Muhammad Nafik untuk bersama-sama menyaksikan Satuan Reserse Narkoba melakukan Penangkapan dan Pemeriksaan terhadap tersangka.
“Ditemukan empat belas paket/bungkus besar narkotika jenis ganja didalam koper warna hitam yang disimpan dibawah meja tersangka,” ujar Kapolres Nabire.
Dari APP (33), polisi menelusuri jaringan itu dan menangkap satu tersangka lagi yaitu RR (28) dirumahnya, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nabire, pada Jumat (20/11).
“APP menerima barang bukti tersebut dari RR di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, kemudian APP langsung membawa narkotika jenis ganja dan menyimpan diruangan tersangka, bertempat di AMC Kantor Bandara Nabire,” pungkas Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus.
Keduan tersangka dijerat dengan, Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutup Kapolres Nabire. (Red, EL)