Ojek yang sedang menunggu penumpang di depan angkutan Kota di Terminal Oyehe Nabire – Bumiofinavandu. |
Nabire, Bumiofinavandu – Ribuan jasa angkutan roda dua atau ojek, saat ini mendominasi dan melayani penumpang di Kabupaten Nabire. hal ini sangat berdampat terhadap angkutan umum roda empat. akhirnya banyak diantara sopir angkot mulai mengeluh dan mempertanyaan dasar hukum ojek masuk ke terminal untuk mengambil penumpang, termasuk kontribusi ojek terhadap PAD Nabire.
Kepala Dinas Perhubungan Nabire, Alfius Douw mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan ojek untuk mengambil penumpang di dalam terminal. akan tetapi, para pelakulah yang sering masuk saat petugas sedang tidak di tempat. misalkan, sore hingga malam hari.
“Dishub tidak izinkan ojek masuk ke terminal, tetapi biasanya mereka akan masuk kalau sudah tidak ada petugas di tempat,” kata Douw di Nabire. Jumat (13/11/2020).
Ia menjelaskan, Pemkab Nabire melalui Dishub hanya mengakui satu koperasi ojek berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007. Namun dalam identitas laporannya termuat dua usaha ojek yakni helm kuning dan helm biru. padahal yang diakui sebenarnya hanya satu koperasi ojek kalah itu, bahkan perjalanannya terkesan ada dua ojek diakui oleh Pemerintah sebab ojek terdaftar sebagai koperasi. kemudian pada Tahun 2019, DPRD sebelumnya telah mengakomodir beberapa koperasi sebagai angkutan umum sehinggah Pemerintah hanya menyesuaikan, dengan catatan bahwa jangan sampai mengorbankan pihak lain.
Maka kenyataannya saat ini, ojek sudah menjadi tiga yakni helem kuning, helem biru dan helem putih. dan bahkan ijek sudah mendominasi dan mengambil ahli pesan angkot. hal inilah menjadi dilema saat ini.
“Jadi kita mau tindak salah tidak tindak juga salah. karena mereka terdaftar sebagai koperasi,” jelas Dia.
Saran Alfius Douw, DPDR Nabire harus mempertimbangkan sebaik mungkin jika berencana untuk menyusun perda tentang keberadaan ojek.
“Jadi kalau ada rencana untuk revisi perda ojek maka harus memperhatikan dengan baik berbagai aspek agar tidak merugikan pihak lain,” saran Douw.
Terpisah, Sekretaris Dinas Koperasi, Robert Setyo Budi mengakuh ada tiga koperasi ojek saat ini yakni kuning, biru dan putih. namun kata dia, Dinas Koperasi hanya tertugas sebagai Pembina untuk membina dan memberikan motifasi agar koperasi benar-benar tepat sasaran. selebihnya adalah urusan OPD lain.
“Ada tiga saat ini. tapi tugas kami hanya membina koperasi,” akuh Budi.
Sebelumnya, anggota DPDR Nabire dalam hearing bulan November 2020, mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire.
Hearing tersebut terkait dengan persoalan trayek angkutan umum di Kabupaten Nabire, pasalnya banyak dikeluhkan warga.
“Hearing hari ini, kami datang ke Dishub dengan maksud agar meminta tanggapannya tentang berbagai persoalan yaitu transportasi angkutan umum,” ujar ketua Kelompok, Sambena usai melakukan pertemuan dengan sekretaris Dishub dan stafnya.
Menurutnya, transportasi angkutan umum semakin hari mengalami pengunduran. Misalnya, trayek dalam kota (Oyehe-Kalibobo, Oyehe-Karang Tumaritis, Oyehe-Siriwini) dan sebagainya seakan-akan sudah tidak efektif dan maksimal.
Padahal, masyarakat umum, mama-mama, anak sekolah sangat membutuhkan transportasi angkutan umum.
“Trayek-trayek tidak jelas semua. Banyak angkot tidak beroperasi. Lalu bagaimana dengan aktfitas masyarakat,” tutur Inggeruhi.
Ironisnya, ojek adalah pilihan yang terpaksa untuk membantu aktivitas masyarakat walaupun mahal. Sehingga, hasil hearing ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dicari jalan keluar menyikapi keluhan warga dan para sopir angkot.
Sementara untuk ojek, jelas Ketua Bapimraperda ini akan mempelajari ulang dan meninjau asas manfaat Kemudian dari Perda ojek. Dan jika perlu akan melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai kebutuhan saat ini.
“Jadi saya akan cari tau dan pelajari dulu Perda Ojek, lalu langkah awalnya akan memanggil semua stockholder untuk membahas,” jelas Inggeruhi.(Red)
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?