Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan – Bumiofinavandu/IST.
Nabire, Bumiofinavandu – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Nabire, Dyah Susanti mengatakan, sebanyak 86.485 ribu NIK peserta jaminan kesehatan PIB APBN untuk Kabupaten Nabire memiliki NIK bermasalah sesuai data per September 2020, setelah didistribusikan oleh PT Pos Indonesia. Sehingga, pihaknya telah memfeedback data yang bermasalah tersebut ke Pemkab Nabire.
Sebab sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, seharusnya data yang diberikan itu harus yang valid. Gunanya adalah agar manfaat yang diberikan kepada pengguna benar-benar tepat sasaran, karena salah satu data valid adalah NIK.
“Sehingga, yang bersangkutan bila berobat ke rumah sakit bisa terlayani dengan baik sebab datanya valid,” ujar Susanti di ruang kerjanya. Jumat (13/11/2020).
Ia memaparkan, setelah disampaikan kepada Pemkab dan sudah mengakomodir dengan mendelegasikan ke Disdukcapil guna memverifikasi. Maka seharusnya Disdukcapil berkolaborasi dengan Dinsos untuk validasi data NIK bermasalah. Mengingat, verifikasi data sangat perlu, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa dua instansi ini harus memverivikasi data PBI.
“Ini sesuai instruksi Presiden yang harus dilaksanakan. Namun sampai saat ini belum pernah dilakukan,” paparnya.
Lanjut Dyah, terdapat banyak keuntungan bila data terverifikasi. Misalnya, kuota PIB sudah divalidasi dan ternyata tidak ada maka bisa diisi oleh orang lain maka jelas ini tidak membebani APBD.
Karena selama ini APBD masih terbebani masyarakat yang belum memiliki kartu KIS, khususnya OAP.
“Ini kesempatan maka harus divalidasi. Sebab bisa saja kemungkinannya masih ada ASN yang memegang kartu PIB. Kalau memang keberadaannya ada, harus diperbaiki, kan kasihan,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire, Yermias Mote menambahkan,
bagi masyarakat yang NIKnya tidak terkonek dikarenakan beberapa alasan. Bisa saja sekian Tahun tidak mengurus perbaikan, bisa juga saat pengurusan awal tidak memperhatikan saat awal pengisian dokukumen akhirnya NIK bermasalah.
Namun, Disdukcapil tetap melayani akan melayani melalui petugas Administrator Database (ADB) untuk dikoneksikan yang didalamnya termuat kode-kode data pemohon. Dan sekalipun NIK salah, tetap melekat pada data awal. Misalnya nama dan tempat tanggal lahir salah, apalagi ketika data sudah terkonel sejak awal namun tetap dipakai saja.
“Sebab penghapusan butuh waktu lama, walaupun demikian tetap akan terhapus. Maka pemilik NIK bermasalah silahkan lapor ke ADB untuk diperbaharui dan jangan kecewa. Silahkan lapor walau butuh waktu perubahan,” terangnya.
Sehingga, jika kesalahan yang berpengaruh kepada data BPJS Kesehatan maka Disdukcapil akan mengimput datanya. Dan nantinya saat online atau sudah terkonek otomatis akan berubah sendirinya sebab sudah diperbaiki data yang tidak valid atau kesalahan data.
“Jadi kami ingatkan agar diawal pengurusan dukumen kependudukan, jangan samapai data yang disampaikan salah atau keliru. Tapi intinya kami akan berupaya, sebab sudah ada kerjasama dengan BPJS guna pemutahiran data,” ujar Mote.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial, Zakeus Petege mengakui hal tersebut. menurutnya, ia bahkan sudah berulang kali menyampaikan melalui musrembang dan rapat-rapat namun hingga kini belum ditanggapi.
Kata dia, verifikasi data memerlukan biaya dan berpengaruh denga letak geografis.
“saya sudah sering sampaikan tapi tidak pernah ditanggapi, dalam musrembang, rapat-rapat. Sebab kita di sini tidak sama dengan mereka di jawa yang bisa melayani masyarakat hanya pakai motor. Kita ini harus naik pesawat, jhonson dan medan yang berat maka harus ada anggaran,” kata Petege.(Red)