Imam Mujahidin, Guru Besar Sosial Ekonomi Pertanian Universitas Hasanuddin |
Oleh: Imam Mujahidin*)
MENGHADAPI turbulensi covid-19, dibutuhkan kemampuan kolektif masyarakat untuk beradaptasi terhadap perubahan yang berlangsung sangat cepat dan sangat sulit dikendalikan secara parsial. Situasi ini mengharuskan semua stakeholders bahu-membahu dengan tetap menghargai keragaman potensi, pengetahuan, dan pengalaman sosial yang berbeda-beda.
Setelah lebih dari lima bulan dikacaukan keganasan covid-19, kehidupan sosial dan ekonomi mengalami perubahan dengan corak yang beragam. Perubahan-perubahan itu bahkan telah bermetamorfosis menjadi permasalahan baru bagi masyarakat.
Merespons situasi yang kian rumit ini membutuhkan kelenturan sosial yang tinggi dan keterpaduan yang apik antara berbagai stakeholders yang ada. Pemerintah sebagai mesin penggerak kehidupan sosial harus memiliki kemampuan mengelola kapasitas sosial sebagai sumur kehidupan bersama.
Kunci utamanya terletak pada kemampuan pengelolaan kehidupan baru (kenormalan baru) dengan pelaku lama.Pelaku yang sama yang telah memilki tata nilai, norma, dan sistem sosial yang sudah mapan.
Membongkar sistem sosial dan tata nilai yang sudah baku membutuhkan kerangka dan skema yang jelas. Kemudian diubah menjadi protokol kehidupan yang baru. Yang menjadi catatan penting ialah masa transisi antara kemapanan sosial yang lama dan protokol kehidupan baru (kenormalan baru).
Kunci utama
Saat ini kita sedang berada pada masa transisi itu. Masa transisi ini akan sangat menentukan peralihan dari perilaku sosial lama menuju kenormalan baru. Konten utama masa transisi ialah soal ‘saling percaya’ (mutual trust) antara pelbagai habitus, bahkan antar-hexis. Dalam soal saling kepercayaan antara pelaku-pelaku sosial, di dalamnya terkandung kontestasi yang berujung pada meningkatnya sentimen identitas, sentimen daerah, ras, dan agama.
Pada posisi seperti ini, kelihaian pemerintah mengatur dengan keterampilan komunikasi tingkat tinggi dan transparan sangat dibutuhkan, terutama menemukan instrumen-instrumen inti dalam penyusunan tatanan kenormalan baru. Menyusun tatanan kenormalan baru dalam kondisi pandemi covid-19 dimaksudkan untuk mendukung produktivitas kerja sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pandemi covid-19 selain menimbulkan permasalahan kesehatan, juga memengaruhi sektor ekonomi, tak terkecuali sektor pertanian. Dampak pada sektor pertanian selain berpengaruh terhadap kesejahteraan petani, juga dapat melemahkan ketahanan pangan nasional.
Salah satu kunci utama mengendalikan keganasan covid-19 ialah kita membutuhkan masyarakat yang disiplin mengikuti protokol yang disusun bersama dalam beraktivitas agar terjadi pencegahan penularan covid-19. Tanpa kedisiplinan masyarakat, pandemi covid-19 akan berlangsung lebih lama dari yang seharusnya. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi nasional akan mengalami stagnasi bahkan penurunan.
Untuk menghindari stagnasi ekonomi akibat pandemi covid-19, pemerintah harus segera mempersiapkan suatu kondisi yang disebut sebagai kenormalan baru (new normal).
Pengertian kenormalan baru ialah perubahan perilaku sosial yang bersifat habitus untuk beradaptasi dengan situasi dan norma baru yang di-drive dan dipengaruhi pandemi covid-19 dengan tetap menjalankan aktivitas sehari hari secara normal.
Namun, ditambah dengan menerapkan protokol kerja berdasarkan pertimbangan kaidah kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid-19. Protokol utama yang harus menjadi kebiasaan masyarakat dalam situasi kenormalan baru ialah penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, mengurangi aktivitas berkerumun, dan hindari kontak fisik.
Protokol itu harus dijalankan dalam aktivitas sehari-hari oleh para pelaku ekonomi pada berbagai sektor ekonomi. Utamanya, pada sektor rantai pasokan sistem pangan. Hidup dengan kenormalan baru, faktor yang paling strategis untuk dijaga kelangsungannya ialah sektor pangan.
Sangat penting
Sejak konsep kenormalan baru digulirkan pemerintah, berbagai sektor ekonomi sudah mulai merumuskan protokol tata kelola usaha yang akan dijalankan. Hal yang sama mestinya juga dipersiapkan untuk kegiatan di sektor pertanian.
Protokol tata kelola usaha pertanian sangat penting karena dari situlah bahan pangan disediakan. Petani sebagai aktor utama pertanian perlu mendapatkan perlindungan secara fisik sesuai dengan skema dan protokol kesehatan, serta memperoleh jaminan risiko usaha (business risk guarantee) dan dikondisikan senantiasa aman dalam melaksanakan aktivitas produktifnya.
Petani bukanlah Superman yang memiliki kekuatan khas. Mereka tidak berbeda dengan komponen masyarakat lainnya, tidak kebal terhadap penularan covid-19. Pandangan yang menyatakan bahwa petani lebih tahan terhadap covid-19 karena aktivitas fisik yang relatif tinggi dan terpapar sinar matahari secara reguler tidak ada pendasaran ilmiahnya.
Karena itu, menjaga kesehatan petani secara kolektif dari penularan covid-19 sangat fundamental agar mereka tetap sehat, dapat beraktvitas, dan mampu menghasilkan pendapatan ekonomi bagi keluarganya, serta bisa menyediakan pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Untuk menjamin ketersediaan pangan dan memastikan keberlangsungan hidup keluarga petani, pemerintah dan stakeholder lain perlu menyusun konsep faktual dengan menyusun secara memerinci dan spesifik protokol tata kelola usaha pertanian untuk melindungi sekaligus mempermudah petani melaksanakan aktivitas on farm hingga off farm, yakni budi daya, mengolah, dan memasarkan produksinya.
Keniscayaan
Hidup dalam kenormalan baru merupakan suatu keniscayaan yang akan dijalani semua komponen sosial masyarakat. Suka tidak suka, harus dijalani oleh seluruh sektor ekonomi. Mau tidak mau, akan memengaruhi keputusan politik pemerintah, tak terkecuali sektor pertanian.
Untuk itu, pemerintah bersama petani perlu mempersiapkan sejak dini tata laksana usaha pertanian (hulu-hilir) agar dapat beradaptasi dan berimprovisasi dengan perubahan tatanan kenormalan baru, tetapi tetap produktif dan aman terhadap covid-19.
Petani akan menjadi aktor sentral dalam pembangunan sektor pertanian. Karena itu, perlu dilindungi dan dikondisikan senantiasa dalam keadaan yang aman dalam melaksanakan aktivitas produktifnya.
Pemerintah bersama stakeholder lainnya perlu hadir dan memberikan spirit dalam proses penyusunan berbagai protokol tata kelola usaha pertanian untuk melindungi sekaligus mempermudah petani dalam melaksanakan skenario pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran hasil produksinya. Hal yang tidak kalah penting ialah menjaga mekanisme pasar yang berkeadilan terhadap produk-produk pertanian, terutama produk pangan.
*Penulis adalah Guru Besar Sosial Ekonomi Pertanian Universitas Hasanuddin
7 Komentar