“Empat pengedar Narkotika diamankan Polres Merauke, satu orang residivis. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram ini diperoleh dari pelabuhan laut Merauke dan dari Distrik Sota”
Merauke, Bumiofinavandu – Kepolisian Resort (Polres) Merauke, Papua Selatan, menangkap dan mengamankan empat orang pengedar narkotika. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di lobi Mapolres Merauke, Rabu, (15/05/2024).
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah itu.
Kapolres Merauke melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Polres Merauke yang berhasil mengungkap kasus narkotika.
Satuan Resnarkoba Polres Merauke, mengungkap kasus tersebut pada Minggu (12/05) kemarin. Aparat mengamankan empat orang tersangka dengan inisial, MGM yang diamankan dijalan Martadinatha dengan BB berupa 1 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 12,09 gram. Orang kedua JA, diamankan dijalan Onggatmit dengan BB berupa 20 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 28,56 gram. Orang ketiga SK diamankan di jalan Onggatmit dengan BB berupa 21 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 24,48 gram. Dan keempat YW diamankan di jalan Onggatmit dengan BB berupa 60 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 36,73 gram.
“Ada empat tersangka yang diamankan,” ungkap Kasi Humas.
Dikatakan, total barang bukti (BB) narkotika jenis ganja yang diamankan dari keempat tersangka sekitar 101, 86 gram. Satu orang dari keempat tersangka mantan residivis berinisial MGM.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka menjual 1 paket kecil kepada konsumen seharga Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000,” jelas AKP Ahmad Nurung.
Berdasarkan pengakuan para tersangka lanjut dia, mereka mendapat barang haram ini dari pelabuhan laut Merauke dan dari Distrik Sota. Terkait hal ini, Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Namun terhadap keempat tersangka ini, akan dijerat dengan melanggar primer pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 111 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Atas nama Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya melalui AKP Ahmad Nurung, menghimbau kepada warga Merauke. Agar bilamana mengetahui dan menemukan adanya peredaran narkotika jenis apapun kiranya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
“Jadi jangan takut dan tetapi beri tahu aparat untuk menangkap pelaku. Bisa disampaikan melalui tim Opsnal resnarkoba untuk dilakukan penindakan, peran serta orang tua dan lingkungan sangat diharapkan kepada generasi penerus bangsa ini agar jangan terjerumus mengkonsumsi narkotika,” pungkasnya.[*]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.