Media berperan beri edukasi tentang Pemilu serentak 2024

Ilustrasi penyebar HOAX – Pixabay.com

Jakarta, Bumiofinavandu –  Anggota KPU August Mellaz mengatakan, salah satu ancaman pada Pemilu 2024 nanti adalah riuhnya ruang publik yang akan dipenuhi dengan informasi hoaks. Hal tersebut dikatakan August Mellaz ketika menjadi narasumber Webinar  PWI Pusat dan Mappilu PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (05/04/2023) pekan lalu.

Webinar yang diselenggarakan oleh PWI Pusat dan Mappilu PWI tersebut dengan mengusung tema “Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Baru: Terciptanya Suasana Kondusif Pasca Pemilu Serentak 2024″.

Bacaan Lainnya

“Maka perlu memberikan pemahaman yang benar kepada wartawan dalam kaitan penulisan dan pemberitaan mengenai tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 nanti,” ujar Mellaz dalam webinar yang diikuti oleh pengurus PWI dan Mappilu PWI se-Indonesia.

Ia memaparkan, gerak tahapan Pemilu 2024 baik yang telah dilaksanakan, sedang berjalan dan akan dilaksanakan, membutuhkan strategi khusus sosialisasi untuk  kategori pemilih  pemula.

Menjawab pertanyaan kritis peserta terkait wacana penundaan pemilu, Mellaz menegaskan, KPU tetap patuh pada peraturan perundang-undangan untuk tetap melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 3 tahun 2022.

“Ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam peraturan KPU tentang program jadwal dan tahapan. KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 partai di level nasional dan 6 partai lokal di Aceh. KPU telah menetapkan jumlah kursi dan dapil, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. KPU juga telah melakukan sosialisasi, misalnya Kirab Pemilu 2024,” kata Mellaz

Menjawab pertanyaan  terkait Putusan PN Jakarta Pusat atas Partai Prima dan Putusan Bawaslu, Mellaz mengatakan bahwa KPU tidak dalam posisi mengomentari, tetapi KPU menghormati putusan kedua lembaga tersebut

“KPU menghormati putusan PN Jakpus, tinggal KPU menggunakan ruang geraknya, misalkan melakukan banding termasuk mengajukan memori banding tambahan. KPU juga telah menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” jelasnya.

Mellaz memaparkan data jumlah pemilih muda ada di kisaran angka 55-60%. Anak muda adalah generasi yang ramah dengan teknologi Informasi. Oleh karena itu, dalam konteks kebijakan KPU harus dipastikan pada setiap tahapan pemilu KPU melakukan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka membuka akses yang lebih baik kepada para Pemilih, yakni anak-anak muda tersebut. Misalnya, melalui Aplikasi https://cekdptonline.kpu.go.id/

Pada akhir paparan, Mellaz berharap media sebagai pilar keempat demokrasi mengambil peran untuk ikut menjalankan salah satu tanggung jawabnya, yakni memberikan edukasi yang benar tentang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 melalui cara penulisan/pemberitaan yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berdasarkan pada undang-undang pemilu.

Hadir luring,  Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari, Sekjen, Mirza Zulhadi, Ketua Mappilu PWI Pusat, Suprapto Sastro Atmodjo dan jajaran PWI Pusat.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 Komentar

  1. I’ve been exploring for a little for any high-quality articles or blog posts
    on this kind of area . Exploring in Yahoo
    I eventually stumbled upon this website. Reading this information So i
    am satisfied to convey that I have a very excellent uncanny feeling I discovered just what I needed.
    I such a lot indisputably will make certain to do not put out of your
    mind this web site and provides it a glance regularly.

  2. Ping-balik: รับทำ SEO
  3. Ping-balik: useful content
  4. Ping-balik: ppf folie