KPK, Kapolri dan Jaksa Agung diminta proses hukum terhadap laporan masyarakat di Kabupaten Sorsel

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy. – Bumiofinavandu./Dok Y. C. Warinussy.

Manokwari, Bumiofinavandu – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy mendorong agar Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung Republik Indonesia dapat melakukan proses hukum terhadap laporan masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat.

Yaitu laporan tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari. Dana mana digunakan oleh Yayasan Tipari untuk mengelola Universitas Werisar yang sesungguhnya belum sah memperoleh ijin operasional dan belum terdaftar pada LLDIKTI XIV Papua dan Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Namun sejak didirikan pada tahun 2015 dan sejak tahun 2017 hingga 2021, Yayasan Tipari senantiasa menerima kucuran dana hibah melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Samsuddin Anggiluli. Pada tahun 2017 misalnya, Yayasan Tipari menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan sejumlah 1,8 Milyar rupiah.

Herannya, dalam prakteknya, Universitas Werisar yang dikelola oleh Yayasan Tipari tidak melaksanakan aktivitas perkuliahan sebagaimana mestinya di kota Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Alasannya, karena kampus dan gedung kuliah universitas tersebut baru berdiri fondasi dan tiang atau pilarnya saja.

Sementara walau belum terdaftar dan belum memperoleh ijin operasional dari LLDIKTI XIV Papua dan Papua Barat, tapi universitas tersebut (Werisar) telah melakukan wisuda dalam bentuk  “kerjasama” dengan perguruan tinggi lain di Kota Cirebon dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Aspek perijinan sesuai Undang Undang Pendidikan dan Pendidikan Tinggi inilah yang seharusnya menjadi fokus awal yang menjadi perhatian lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejagung RI dalam memulai penyelidikan terhadap kasus Yayasan Tipari dan Universitas Werisar tersebut.

Apalagi pendirinya dan juga Ketua Dewan Pembina Yayasan tersebut adalah Samsuddin Anggiluli yang nota bene adalah Bupati Sorong Selatan saat ini. Sementara Ketua Yayasannya adalah Nyonya Beatrix Msiren yang tidak lain adalah istri Bupati Sorong Selatan tersebut.

Sehingga dugaan ke arah kemungkinan digunakannya Yayasan Tipari dan Universitas Werisar sebagai money laundring menjadi sesuatu yang menarik untuk ditelusuri dan diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum di Indonesia dan Provinsi Papua Barat.(*)

(Rilis dari Y. C. Warinussy yang diterima Bumiofi pada Minggu, (17/10/2021).

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

253 Komentar

  1. Ping-balik: one up shroom bars