Puluhan Kakam protes SK pergantian, DPRD Nabire fasilitasi

Suasana pertemuan di Kantor DPRD Nabire, Senin (28/06/2021) – BumiofiNavandu.

Nabire, BuiofiNavandu – Sebanyak 31 Kepala Kampung (Kakam) di Nabire melakukan protes kepada Penjabat (Pj) Bupati Nabire. protes ini lantaran PJ telah berupaya melakukan pergantian dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Para Kakam tersebut kemudian meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Nabire untuk memfasilitasi pertemuan. Pertemuanpun berlangsung di Kantor rakyat itu, berlangsung pada Senin, (28/06/2021) dan dihadiri puluhan Kakam dan Pj Bupati Nabire, Dokter Anton Mote.
Wakil Ketua II DPRD Nabire, Mohammad Iskandar mengatakan, pihaknya memfasilitasi permintaan para Kakam guna mempertanyakan alasan mereke (Kakam) diganti.
“Kami fasilitasi pertemuan Kakam,” tutur Iskandar.
Ia menilai, pergantian Kakam belum tepat momennya karena dimasa Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sehingga Iskandar meminta kepada PJ Bupati Nabire, Dokter Anton Tony Mote untuk meninjau kembali SK yang diterbitkan.
“Kalau bisa saya sarankan, Pak Penjabat tinjau ulang SKnya dulu. Ini moment belum pas,” ucap Iskandar.
Perwakilan Kakam dari Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Ema Zonggonau mengatakan, ini belum pas mengingat harus pelaksanaan PSU terlebih dahulu. Dan seharusnya pergantian dilaksanakan oleh Bupati Devinitif untuk persiapan pemilihan Kakam. Sehingga, pihaknya ngin agar SK dari PJ Bupati dibatalkan.
Iapun menyadari bawah dirinya berstatus ASN, namun mengklaim telah memiliki SK penunjukan sehingga akan terus melaksanakan tugasnya.
“Kami protes arena ini menjelang PSU. Jadi kalau mau pergantian harus Bupati devinitif yang laksanakan. Saya juga tau bahwa status ASN, tetapi saya punya SK,” ucap Zonggonau
Sementara itu, Penjabat Bupati Nabire, Dokter Anton Tony Mote menjelaskan, yang dilakukan adalah ingin mengangkat Kakam yang masa jabatannya telah berakhir termasuk Kakam yang yang dijabat oleh Aparat Sipil Negara (ASN). Sebab, masa jabatan Kakam sesuai amanat UU hanya enam Tahun. ditambah ASN tidak dibolehkan menjabat sebagai Kakam.
Mengingat, Kakam memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Kampung. Selain itu, Kakam berttugas untuk melaksanakan persiapan pemilihan Kakam definitife, maka perlu berkoordinasi dengan Badan Pemberdaryaan Masyarakat Kampung (BPMK) dalam persiapan pemilihan Kakam.
“Tapi untuk SK dan jabatan ini kita akan menindaklanjuti setelah PSU tanggal 28 Juli, termasuk dengan tahapan untuk pemilihan Kakam,” jelas Dokter Anton.
Untuk itu saran PJ Bupatu Nabire, jika ada Kakam yang berkeberatan, dipersilahkan untuk menyampaikan kepada pimpinan daerah. Namun bagi yang berstatus ASN sudah ada dasar hukumnya, sehingga akan dipilah-pilah Kakam mana yang ASN dan mana yang tidak.
Sebab Dokter Antor mengakuh, telah mendapat laporan dari masyarakat jika terdapat Kakam yang mengalah gunakan dana desa unntuk kepentingan politik praktis. Termasuk kebanyakan Kakam tidak pernah berada di tempat (Kampung).
“Ini yang menjadi pertimbagan kami. Sehingga tugas saya sebagai penjabat ingin meletakan Kepala Kampung yang sesuai dengan aturan,” ungkapnya.(Red)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 Komentar

  1. Ping-balik: ufabtb
  2. Ping-balik: go88 tài xỉu
  3. Ping-balik: fuck boy
  4. Ping-balik: พรมรถ
  5. Ping-balik: https://vhnbio.com
  6. Ping-balik: Sevink Molen
  7. Ping-balik: top cams