Uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 500 juta – Bumiofinavandu/AB. |
Nabire, Bumiofinavandu – Kejaksaan Negeri Nabire berhasil menyelamatkan kas Negara senilai Rp 500 Juta (lima ratus juta rupiah), dari kasus korupsi pengadaan empat unit genset dengan terpidana mantan Sekda Nabire AK.
Uang tersebut, diserahkan langsung oleh keluarga terpidana kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, didampingi Kasi Pidsus dan Jaksa Pidsus dan beberapa pejabat di kejaksaan Negeri Nabire di ruang kerja Kajari Nabire, pada hari Senin (27/07/2020).
Setelah diserah terimakan, uang titipan pengganti kerugian Negara ini, akan disetor langsung ke Kantor Cabang Bank BRI.
“Hari ini ada penyetoran uang sebesar Rp 500 juta dari kasus korupsi pengadaan empat unit genset dengan kekuatan 40 ribu kilowatt dan akan disetor langsung ke BRI,” ujar Kajari Nabire, Ramadani.
Dijelaskan, kasus ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari Rabu, tertanggal 23 Maret 2016 dengan tuntutan penjara selama 10 tahun, atas nama AK. Ia merupakan mantan Sekda Kabupaten Nabire.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Nabire, Samuel H Berhitu, mengapresiasi dan berterimakasih banyak kepada pihak keluarga karena dengan kesadaraannya telah membayar denda.
Sehingga, dengan sendirinya MA akan menghilangkan masa penahanan selama 8 bulan, sebagaimana tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung yaitu denda Rp 500 juta dan subsider 8 bulan penjara.
“Ya kami sangat mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada keluarga, karena dengan penuh kesadaran dan sangat patuh hukum mereka bisa membayar denda sebesar Rp 500 Juta” tutur ujarnya.(Red, AB)