Suku Awyu menang; PTUN Jakarta tolak gugatan dua perusahaan Sawit

Mahasiswa dan aktivis Greenpeace bersama Gregorius Yame dari Masyarakat Asli Papua Suku Awyu (kiri) bersolidaritas saat menghadiri sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Hendrikus Frangky Woro dan Gregorius Yame menjadi saksi bagi terdakwa terkait gugatan yang diajukan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Boven Digoel, PT. Kartika Cipta Pratama (KCP) dan PT. Megakarya Jaya Raya (MJR) melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Pencabutan Izin Kawasan Hutan, Selasa (05/09/2023). – Bumiofinavandu/Dok Greenpeace Indonesia.

Jakarta, Bumiofinavandu –   Perjuangan pemilik tanah adat suku Awyu di Provinsi Papua Selatan membuahkan hasil. Kini, masyarakat suku Awyu menyambut riang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yang menolak gugatan dua perusahaan sawit, PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melansir dari website Greenpeace Indonesia, putusan yang memenangkan Menteri LHK (tergugat) dan masyarakat adat suku Awyu (tergugat intervensi) itu, diumumkan diumumkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung, tertanggal 05 September 2023.

Bacaan Lainnya

Pada akhirnya, putusan tersebut akan menyelamatkan 65.415 hektare hutan hujan asli dari konsesi PT MJR dan PT KCP. Sehingga perusahaan tidak boleh melakukan deforestasi dalam area tersebut dan hanya boleh menjalankan bisnis dalam 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat yang telah dibuka oleh pemegang kedua konsesi.

“Ini putusan yang kami tunggu-tunggu. Cukup sudah, perusahaan jangan ganggu hutan dan tanah adat. Ko (perusahaan) mau bikin apa lagi di tanah adat kami? Patuhi sudah putusan ini dan biarkan kami rawat sendiri tanah adat kami. Semoga dengan gugatan ini, KLHK tahu kalau perusahaan trada niat baik dan segera cabut sepenuhnya izin PT MJR dan PT KCP. Harapannya kami bisa dapatkan hutan adat lagi, biar bisa kami kelola untuk anak cucu suku Awyu,” kata Gergorius Yame, salah satu dari enam masyarakat Awyu yang menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.

PT MJR dan PT KCP mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN Jakarta pada 10 Maret dan 15 Maret lalu. Lewat gugatan itu, kedua perusahaan mempersoalkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penertiban dan penataan izin pelepasan kawasan hutan, yang isinya antara lain mensyaratkan agar tidak melakukan pembukaan lahan berhutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Adapun Gergorius Yame dan lima orang masyarakat adat Awyu lainnya mengajukan diri sebagai tergugat intervensi pada 9 Mei 2023. Dalam persidangan yang bergulir, masyarakat Awyu dan kuasa hukumnya berjuang menghadirkan bukti-bukti, saksi, hingga ahli, untuk mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadapi gugatan PT MJR dan PT KCP.

“Dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi, masyarakat adat suku Awyu telah berdiri bersama pemerintah dan membantu Menteri LHK memenangkan gugatan ini. Sekarang saatnya bagi Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya dan kolega-koleganya di pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun lokal, untuk mempercepat pengakuan hak atas tanah adat suku Awyu. Masyarakat adat Awyu berhak untuk melindungi dan mengelola hutan adat mereka sendiri, demi penghidupan sehari-hari dan masa depan mereka,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum masyarakat Awyu.

Permohonan intervensi tersebut merupakan bagian dari perjuangan masyarakat suku Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka dari perampasan oleh perusahaan kelapa sawit–satu pola yang banyak terjadi di Tanah Papua, merujuk laporan Greenpeace International ‘Stop Baku Tipu: Sisi Gelap Perizinan di Tanah Papua’. Selain di PTUN Jakarta, upaya litigasi untuk mempertahankan hutan adat juga ditempuh masyarakat Awyu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. 

Pada 13 Maret lalu, Hendrikus ‘Franky’ Woro, pejuang lingkungan hidup dan pemimpin marga Woro–bagian dari suku Awyu, menggugat izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Papua untuk perusahaan sawit lainnya, PT Indo Asiana Lestari. Persidangan gugatan tersebut masih berjalan hingga kini. “Jarang sekali kami dapat berita baik, jadi kami berharap masih bisa dapat kabar baik dari gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim di Jayapura. Semoga di PTUN Jayapura menang lagi,” kata Hendrikus Woro.

Anggota tim kuasa hukum masyarakat Awyu, Tigor Gemdita Hutapea menambahkan, perkara-perkara gugatan dan serangkaian persidangan ini makin membuktikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengakui hutan adat. Pengakuan hutan adat sangat penting untuk menjauhkan komunitas adat dari konflik dengan perusahaan yang merampas ruang hidup mereka. “Dari persidangan ini, KLHK mestinya belajar bahwa Papua bukan tanah kosong. Tidak ada alasan menunda lagi, segera akui hutan adat!”

Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 Komentar

  1. Hey there I am so glad I found your website, I really found you by mistake, while I was searching on Bing for something else, Anyways I am here now and would just like to say thank you for a marvelous post and a all round entertaining blog (I also love the theme/design), I don’t have time to go through it all at the minute but I have saved it and also added your RSS feeds, so when I have time I will be back to read more, Please do keep up the awesome work.

  2. Have you ever considered writing an ebook or guest authoring on other blogs?
    I have a blog based on the same topics you discuss and would really like to have you share some stories/information. I know
    my readers would appreciate your work. If you’re even remotely interested, feel free to
    send me an e-mail.

    My web site ::

  3. Hi there, I discovered your website by way of Google while
    looking for a similar topic, your web site got here up, it seems to be
    great. I’ve bookmarked it in my google bookmarks.
    Hello there, just became alert to your blog thru Google, and found that it is truly informative.
    I am gonna be careful for brussels. I’ll appreciate in case you proceed this in future.
    A lot of people will probably be benefited from your writing.
    Cheers!

    Also visit my website … eharmony special coupon code 2024