“Maka, sebagai Kakanwil Provinsi Papua dan Provinsi induk, Nabire saya rekomendasikan jadi tuan rumah Pesparawi pertama tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2023″
Nabire, Bumiofinavandu – Pemerintah pusat telah menerbitkan UU yang mengatur tentang pemekaran tiga daerah otonomi Baru (DOB) di Papua. Salah satu diantaranya adalah UU Nomor 15 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah. UU undang tersebut mengacu kepada UU Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, dan bukan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sehingga dalam pemberlakukan pemekaran, mengacu kepada otonomi khusus dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Maka sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak berlaku pada pembentukan tiga daerah baru di Provinsi Papua. Salah satu syarat yang termuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 adalah pembentukan daerah otonomi baru didahului dengan pembentukan daerah persiapan Provinsi selama tiga tahun. Itu berarti, pembentukan di daerah otonomi baru bersifat definitif dan sudah mulai menjalankan tata kelola pemerintahan serta layanan publik.
Untuk itu, dibutuhkan kerja keras dan kerja cepat guna memastikan jalannya pemerintahan dan persediaan layanan public, dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Termasuk bidang bagi masyarakat di Provinsi Papua Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Papua, Pdt. Klemens Taran, mengatakan, rapat kerja rapat kerja daerah Kakanwil Papua di Nabire, merupakan salah satu bentuk langkah dalam mendorong pembangunan di bidang keagamaan agama di Provinsi Papua Tengah.
Diantaranya melalui pembentukan Badan Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Kabupaten (LP3K) Provinsi Papua Tengah masa bakti 2823 – 2028.
“Sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 25 tahun 2016 tentang pembinaan dan pengembangan paduan suara gerejawi,” kata Pendeta Taran saat membuka Raker Kemenag Papua di Nabire, Jumat (04/08/2023) pekan kemarin.
Menurutnya, pembentukan badan Pengurus LPPD dan Badan Pengurus LP3K, sebagai motor penggerak pelaksanaan pesta paduan suara gerejawi baik Katolik maupun Protestan. LPPD dan LP3K tingkat Provinsi, memiliki fungsi penting dalam pembinaan pelayanan dan bimbingan untuk tingkat Kabupaten. serta menyukseskan penyelenggaraan Pesparani. Olehnya itu, pengurus di tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab berat dalam mempersiapkan penyelenggaraan event paduan suara gerejawi di daerah ini.
Dan khusus untuk Pesparani Katolik, Pesparawi tingkat Provinsi harus dilakukan sebelum pelaksanaan Pesparawi tingkat Nasional di Jakarta pada pertengahan atau Minggu Ke-3 Oktober mendatang. Maka Pesparawi tingkat Provinsi harus September, dengan tujuan agar ada keterwakilan Provinsi Papua Tengah di tingkat Nasional.
“Maka, sebagai Kakanwil Provinsi Papua dan Provinsi induk, Nabire saya rekomendasikan jadi tuan rumah Pesparawi pertama tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2023,” tuturnya.
Pendeta Taran bilang, sukses tidaknya pelaksanaan Pesparawi tingkat Provinsi, sangat tergantung pada sejauh mana LP3K Provinsi Papua Tengah dapat membangun kerjasama, koordinasi dan Sinergi sinergitas. Baik oleh Keuskupan maupun Paroki, tokoh agama Katolik, masyarakat atau Umat Katolik, serta Kemenag Provinsi maupun Kabupaten.
Hasil Rapimnas LP3K di Jakarta pada 12 – 14 Mei 2023 silam, memutuskan bahwa pelaksanaan Pesparawi tingkat Nasional ke-3 di Jakarta dan dilaksanakan pada bulan Oktober. Artinya, waktu kurang lebih tiga bulan terhitung dari sekarang. Untuk itu, dengan mempertimbangkan waktu yang begitu dekat, maka sangat diharapkan yang optimal.
“Baik dalam perencanaan pelaksanaan maupun evaluasi serta pelaporan seluruh kegiatan. Namun demikian saya percaya bahwa sebagian dari bapak/ibu yang akan terpilih nanti telah memiliki pengalaman yang cukup dalam menyelenggarakan pesparani baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Nasional,” ungkapnya.
Olehnya itu dijelaskan Pdt. Taran, kata kunci LP3KD Provinsi Papua Tengah adalah kemandirian. Yakni perlu bergerak maju secara perlahan tapi dan bertahap serta terencana. Hal tersebut guna mencari dan memastikan semua komponen di setiap jenjang berfungsi dengan baik, serta semua event pada setiap tingkatan dapat dilaksanakan dan berlangsung dengan sukses.
“Dan Provinsi induk akan selalu melakukan pendampingan, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan dengan baik dan optimal agar hasil yang dicapai lebih maksimal. Untuk itu, manfaatkan setiap ruang koordinasi dan konsultasi yang ada agar hambatan yang akan dihadapi dapat segera dicarikan solusi dari semua ini,” jelasnya.
Pdt. Taran mengingatkan bahwa bahwa tujuan pelaksanaan Pesparawi adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik kepada Tuhan. Melalui kreasi budaya dan seni, baik pada tingkat daerah maupun tingkat nasional. Kreasi budaya dan seni yang diselenggarakan melalui Pesparani hanya menjadi sarana keimanan, sehingga harus dijauhkan dari sikap-sikap maupun tindakan yang kontraktif.
“Mari berikan ruang partisipasi yang seluas-luasnya kepada umat secara khusus umat Katolik di Provinsi Papua Tengah. tumbuh kembangkan bakat dan potensi yang dimiliki. Kiranya Tuhan memberkati kita sekalian,” tutup pendeta Taran.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.