Gobai berang, Pemprov Papua tidak serahkan KM Iwaru ke Pemkab Mimika

John NR Gobai ketika berada di Pelabuhan Perikanan Poumako, Mimika, Sabtu (10/06/2023). – Bumiofinavandu/Istimewa.

Mimika, Bumiofinavandu –  Ketua Kelompok Khusus (Pokjasus) DPR Papua, John NR Gobai mengatakan. pengadaan speedboat KM Iwaru oleh Pemerinta Provinsi Papua  tidak terlihat di Pelabuhan Pomako. Ia menilai, pengadaan speedboat KM Iwaru melalui Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Papua kepada Pemkab Mimika setengah hati.

“Ini setengah hati dan jangan setengah hati. Tadi kami kunker ke Mimika tadi Kami sempat menuju PPI Poumako, disana tidak terlihat adanya speed boat KM. IWaru yang dahulu pengadaannya dilakukan oleh DKPP Provinsi Papua,” ujar Gobai di Mimika, Sabtu (11/06/2023).

Kata Gobai, informasi yang diperoleh bahwa KM Iwaru tidak diserahkan oleh Pemprov Papua kepada Pemkab Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Padahal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, semestinya KM Iwaru diserahkan saja oleh Pemprov Papua kepada Pemprov Papua Papua Tengah. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Dimana dalam Bab 4 pasal 14 ayat yang ke-8 diatur tentang aset dan dokumen sebagaimana diatur dalam ayat 1 di ayat 1 disebutkan, Gubernur Papua bersama penjabat Gubernur Papua Tengah mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara penyerahan aset serta dokumen kepada Pemprov Papua Tengah.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada ayat 8 aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 meliputi barang milik daerah provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak dan atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah provinsi Papua Tengah yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Tengah.

“Sehingga menjadi pertanyaan, dengan alasan apa sampai KM Iwaru diambil kembali oleh Pemprov Papua. Kalau begitu, kenapa tidak sekalian saja PPInya tidak usah diserahkan saja kepada Pemprov Papua Tengah. Kan kita sebagai anggota DPR juga enak terus akan melakukan pengawasan ke PPI karena masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua,” berangnya.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

920 Komentar