Rumitnya pengurusan persyaratan Bacaleg Pemilu 2024 di Papua Tengah

Ilustrasi kotak suara di pixabay.com.

Oleh : Titus Ruban

Empat wilayah DOB di Tanah Papua, yang baru seumur jagung yaitu Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan serta Papua Pegunungan, akan menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, berbagai persiapan sedang gencar dilakukan oleh Partai Politik peserta Pemilu, termasuk bakal calon legislatife yang berpacu melengkapi persyaratan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tentunya, sederetan persyaratan harus dilengkapi termasuk surat keterangan kelakuan baik (SKCK), surat keterangan kesehatan, surat keterangan kejiwaan serta surat bebas narkoba dan bebas dari pengadilan.

Maka untuk memiliki beberapa syarat seperti diatas, bacaleg harus mengurusnya ke Provinsi induk. Misalnya Provinsi Papua Tengah, harus mengurus ke Provinsi Papua begitu juga tiga Provinsi lainnya.

Sementara PKPU Nomor 3 Tahun 2022 menyebut, 24 April 2023 – 25 November 2023 adalah masa pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota. Dengan demikian, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan dimulai 1 Mei mendatang. Proses tersebut akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari hingga 14 Mei 2024.

Lalu, bagaimana dengan bacaleg Provinsi yang berasal dari daerah DOB? Apakah terkendala dalam melengkapi persyaratan atau sebaliknya? Sebab satu dari empat Provinsi di atas yakni Papua Tengah akan mengalami kendala, yakni letak geografis.

Untuk Papua Tengah sendiri, terdiri dari delapan Kabupaten diantaranya; Nabire sebagai Ibu Kota Provinsi. Menyusul Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya dan Mimika.

Tujuh Kabupaten selain Nabire berada di daerah pegunungan. Sudah barang tentu, tiga Kabupaten yakni Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya harus ditempuh melalui jalur udara yaitu pesawat. Kecuali Paniai, Deiyai dan Dogiyai bisa ditempuh melalui jalur darat maupun udara.

Sedangkan Kabupaten Mimika, para bacaleg bisa langsung menuju Jayapura dengan menggunakan pesawat terbang. Sementara,Kabupaten Puncak, Puncak Jaya dan Intan Jaya, juga harus ke Nabire terlebih dulu sebelum menuju Jayapura dengan menggunakan Pesawat terbang atau kapal laut. Bayangkan, bagaimana ribetnya para caleg harus mengurus persyaratan ini.

Penjabat Gubernur Papua Tengah harus turun tangan

Untuk menjadi calon legislatif, Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur bahkan Presiden dan Wakil Presiden di negeri ini tidaklah muda. Setidaknya dua poin utama untuk menjadi beberapa figure seperti diatas hanya dua hal, pertama mempunyai basis (massa), kedua finansial (duit) yang mapan.

Duit, sangat berperan untuk pengurusan berkas dan persyaratan dan bila perlu untuk meraup massa. Sebab sudah barang tentu, tidak semua caleg memiliki kesiapan yang cukup terutama duit namun barangkali mereka memiliki potensi untuk melaju ke parlemen di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Sementara di sisi lain, tugas dan wewenang penjabat kepala daerah  serta hal-hal yang dilarang dilakukan sebagai pengganti sementara kepala daerah definitive. Sebagaimana dalam pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Maka kepala daerah mempunyai tugas antara lain;

1.  Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2.  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.

3.  Menyusun dan menetapkan RKPD.

4.  Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5.  Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, wewenang seorang penjabat kepala daerah tertuang dalam pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah yang meliputi;

1.  Mengajukan rancangan Perda.

2.  Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

3.  Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah.

4.  Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

5.  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan,  tugas dan wewenang Pj gubernur, Pjs bupati, dan Pjs walikota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, antara lain;

1.  Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2.  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

3.  Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

4.  Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

5.  Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, dalam ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs walikota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.

Dari uraian diatas maka, berdasarkan wewenang seorang penjabat kepala daerah di dalam pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah (Point ke 9, Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat).

Dan tuga  dan wewenang Pj yang tertuang di dalam pasal  9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, khususnya pada poin ke 8 yang menyebutkan bahwa penjabat gubernur/Bupati dan walikota “Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil”

Berdasarkan beberapa aturan diatas maka sebetulnya penjabat Gubernur Papua Tengah sendiri memiliki 11 program prioritas yang harus diimplementasi dalam masa kepemimpinannya.

11 program tersebut diantaranya;

1.  Pembentukan Perangkat Daerah dan Manajemen ASN.

2. Menyusun Peraturan Gubernur tentang rancangan APBD Provinsi Papua Tengah.

3.  Menyiapkan sarana dan prasarana Pemerintah seperti penyerahan tanah untuk membangun kantor pusat Pemerintahan di Nabire.

4.  Pengendalian Aset dan Dokumen.

5.  Pengalokasian dana baik dari provinsi untuk kabupaten/kota cakupan wilayah Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

6.  Fasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah.

7.  Fasilitasi anggota DPR RI, DPD RI dan DPR Papua Tengah serta penetapan daerah pemilihan.

8.  Fasilitasi persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

9.  Menyusun tata ruang wilayah Provinsi Papua Tengah.

10.    Manajemen stabilitas keamanan masyarakat.

11.    Pembinaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah.

Dari 11 point tersebut diatas, terdapat tiga poin dalam persiapan menuju pemilu 2024 nanti, antara lain, Fasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Fasilitasi anggota DPR RI, DPD RI dan DPR Papua Tengah serta penetapan daerah pemilihan serta Fasilitasi persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

Jadi, apa salahnya kalau penjabat Gubernur Papua Tengah dapat memfasilitasi dan atau berkoordinasi dengan Polda Papua, RS Dok II Jayapura serta RS Jiwa di Abepura, kemudian menghadirkan para petugas ke Nabire untuk mempermudah pengurusan persyaratan cabaleg???[*]

Salam!!

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 Komentar

  1. Howdy would you mind sharing which blog platform you’re working with?
    I’m planning to start my own blog in the near future but I’m having a tough time deciding between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal.
    The reason I ask is because your layout seems different then most blogs and I’m looking for
    something completely unique. P.S My apologies for
    being off-topic but I had to ask!

  2. Attractive section of content. I just stumbled upon your website and in accession capital to
    assert that I acquire in fact enjoyed account your blog posts.
    Any way I’ll be subscribing to your feeds and even I achievement you access consistently rapidly.

  3. Do you have a spam problem on this website; I also am a blogger,
    and I was wondering your situation; we have developed some nice practices and we are looking to trade strategies with other folks, why
    not shoot me an e-mail if interested.

  4. Please let me know if you’re looking for a author for
    your weblog. You have some really good articles and I think I would be a good asset.
    If you ever want to take some of the load off, I’d love to write some
    material for your blog in exchange for a link back to mine.
    Please shoot me an email if interested. Many thanks!

  5. Ping-balik: suicide bombing
  6. Ping-balik: swan168