Nabire, Bumiofinavandu – Polsek Nabire Barat melimpahkan berkas perkara tersangka kasus ke Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu (12/04/2023) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/02/II/2023/SPKT/Polsek Nabire Barat/ Polres Nabire/Papua, tertanggal 17 Februari 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B- 458/R.1.17/Eoh.1/04/2023, Tanggal 11 April 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka PJ sudah Lengkap.(P-21).
“Hari ini Rabu, 12 April 2023 Unit Reskrim Polsek Nabire Barat telah menyerahkan berkas P21 ke keJaksaan Negeri Nabire” uja Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya.
“Unit reskrim Polsek Nabire Barat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak Pidana Curanmor Dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Nabire Nabar IPDA PHILIPUS WANMA, bersama 3 Penyidik Pembantu kepada pihak kejaksaan Negeri Nabire yang diterima oleh Ajun Jaksa Madya M. FIDDIN BIHAQI,” sambungnya lagi.
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor Honda Verza Nomor rangka MH1KC0210MK136848, Nomor mesin KC02E-116300,Nomor TNKB PA 2386 ET, warna hitam,Atas nama SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN DOGIYAI dan satu Buah STNK Nomor polisi PA 2386 ET.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.
11 Komentar