Nabire, Bumiofi – Ketua Badan Kerja Enam Suku Pesisir (BAJAEMAS) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Daniel Ha’O menilai, ada praktek dan indikasi pelanggaran yang dilakukan tim seleksi (Timsel) KPU Provinsi Papua Tengah. Menurutnya, sejak awal proses rekrutmen calon KPU Provinsi Papua Tengah hingga saat ini, telah diumumkan 10 besar dan mendapat sorotan dari banyak kalangan.
“Maka kami minta kepada KPU RI untuk melihat kinerja Timsel KPU Provinsi Papua Tengah, sebab kerjanya mendapat banyak sorotan. Artinya ada apa dengan mereka (Timsel),” tuturnya pada Rabu (05/04/2023).
Dugaan tersebut menurut Ha’O timsel bekerja tidak di jalur sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan teknis Nomor 68 Tahun 2023.
Melansir dari media papualives.com BAJAEMAS mendesak mendesak sekaligus meminta kepada KPU RI untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Timsel KPU Papua tengah.
Sebab timsel meloloskan calon anggota KPU yang bermasalah, dengan dugaan yang terindikasi kecurangan.
Berikut beberapa poin yang dugaan pelanggaran oleh timsel dalam proses perekrutan calon KPU Papua tengah periode 2023-2028 yaitu;
1. Meloloskan dua berkas peserta yang memiliki KTP di luar Provinsi Papua Tengah atau berdomisili di luar Provinsi ini.
2. Ditemukan dua calon anggota KPU yang pernah menjadi penyelenggara, bahkan pernah juga diberikan sanksi oleh DKPP namun diloloskan hingga dua puluh besar. Ini sangat memalukan tingkat profesionalisme kinerja Timsel.
3. Terdapat calon anggota KPU Provinsi Papua Tengah yang tidak lolos verifikasi berkas, namun hingga seleksi sampai tingkat sepuluh besar masih diloloskan.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.
winter jazz