Disdukcapil Nabire sebut ada 16 ribu stok blangko e-KTP

Pelayanan Adminduk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire, Sabtu (25/02/2023). – Bumiofinavandu/Dok Disdukcapil Nabire.

Nabire, Bumiofinavandu –  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Nabire, George Takahindangen mengatakan, ketersediaan blangko e-KTP sudah kembali normal setelah hampir tiga bulan sebelumnya kosong. Namun saat ini sudah tersedia 16 ribu keping blangko untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Nabire.

“Kurang lebih sudah dua Minggu ini terpakai sekitar enam ribu keping untuk e-KTP,” ujar Takahindangen di ruang kerjanya, Senin (27/02/2023).

Bacaan Lainnya

Pihaknya menurut Takahindangen, akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat Nabire yang membutuhkan e-KPT (KTP fisik). Dan saat ini pencetakan bisa mencapai 100 keping per hari dari dua mesin yang dimiliki Disdukcapil.

Dari 16 ribu keping tersebut untuk melayani penggantian KTP dari Papua ke Papua Tengah, maupun bagi warga yang baru ingin memiliki KTP.

“Apalagi jumlah warga yang ingin memiliki KTP terus meningkat, hampir di 100 ribu jiwa dari wajib KTP sebanyak 120 ribuan jiwa. Artinya yang sudah punya KTP sekitar 100 ribu, sisanya belum. Namun kalau ini habis, kami akan minta lagi ke Ditjen Dukcapil,” tuturnya.

Sambung Dia, di sela-sela pelayanan e-KTP, pihaknya juga sedang melayani KTP Digital. Pelayanan diberikan dengan dua cara, yakni di kantor maupun sistem menjemput bola ke instansi lain.

Untuk jemput bola, pelayanan dimulai dari Kantor Bupati. Yaitu Bupati Wakil Bupati dan disusul Sekda dan pegawai kantor tersebut.

“Untuk Forkopimda dan seluruh ASN itu sudah kami sampaikan dan disosialisasikan untuk mendapatkan identitas penduduk digital. Dan secara menyeluruh untuk masyarakat,  kami masih mengatur untuk loket khusus pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan beberapa operator akan melayani di sana,” sambung Takahindangen.

Sementara lanjut Takahindangen, untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) akan mempengaruhi sistem SIAK. Terutama Disdukcapil dalam menginput perubahan Nomor Induk Kependudukan. Yakni Nabire yang sebelumnya dengan kode Provinsi 9104 untuk Papua, Kini akan berubah menjadi 9401 untuk DOB Papua Tengah. (94 Kode Provinsi dan 01 Kode Kabupaten Nabire).

Sehingga perlu diketahui bahwa tidak ada perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang sudah memilikinya, misalnya NIK 9104xxxxxxxxxxxx maka tidak perlu menggantikan ke 9401xxxxxxxxxxxx. Namun NIK lama secara sistem sudah terpisah dengan Provinsi sebelumnya.

“Jadi NIK dengan nomor 9401xxxxxxxxxxxx atau NIK baru akan diwajibkan bagi warga yang belum memiliki KTP atau NIK sebelumnya, anak yang baru lahir. Artinya benar-benar NIK dengan kode Provinsi Papua Tengah. Kalaupun bisa saja diganti, akan terganggu karena sudah terintegrasi dengan hampir enam ribu lembaga di Indonesia, baik Pemerintah maupun swasta, contohnya Bank dan sebagainya,” pungkasnya.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 Komentar

  1. Ping-balik: auto swiper
  2. Ping-balik: DevOps Services
  3. Ping-balik: 8xbet
  4. Ping-balik: filmes na smart tv
  5. Ping-balik: AMBKING