Semboyan 3S Orang Mimika We terganggu Tailing Freeport

Nabire, Bumiofinavandu –  Pasca reformasi, dilakukan amandemen UUD 1945, pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat, diatur dalam UUD Pasal 18B ayat 2  yang berbunyi, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Sonny Keraf, dalam Bukunya Etika Sosial, Sikap moral masyarakat adat bukan hanya menyangkut hubungannya dengan sesama namun berhubungan dengan alam. Jadi dapat dikatakan bahwa berbagai bencana alam merupakan hasil sikap batin manusia yang tidak baik terhadap alam. Benar bahwa dikatakan jika masyarakat adat merupakan masyarakat yang memiliki hubungan baik dengan alam. Mereka menjaga keadaan lingkungannya dengan berhubungan baik dengan tanaman, binatang, sungai, gunung, laut danau dan sebagainya. Tentu hal ini juga berlaku bagi orang Mimika we dengan semboyan 3 S yaitu ( Sagu, Sungai dan Sampan)

Bacaan Lainnya

Dasar regulasi

Terkait kedudukan masyarakat hukum adat maka Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil pada pasal 21 ayat (4) huruf b secara tegas menyebutkan : “mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat  dan/atau masyarakat lokal”

UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Pasal 21;

(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.

(2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU No 23 tahun 2014 diatur bahwa wilayah pesisir 12 Mill dari titik garis pantai saat air surut adalah kewenangan Provinsi.Dalam konteks Papua telah diatur juga dalam UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah mengatur tentang Perlindungan hak masyarakat adat.

Sungai rusak karena tailing

Menurut Thobias Maturbongs, Anggota DPRD Mimika, tentang pendangkalan ini pernah dikeluhkan masyarakat saat melakukan reses di Kampung Manasari, sehingga ini harus menjadi perhatian pemerintah dan Freeport.

“Freeport tidak bisa diam atau menyangkal dengan berbagai alasan, itu tidak ada. Itu semua karena limbah akibat operasional tambang dari Freeport yang menyebar di semua sungai dan muara sehingga mengakibatkan terjadinya pendangkalan. Karena itu Freeport harus bertanggungjawab dan harus gali untuk kasih dalam kembali,”pinta Thobias, dalam https://www.timikabisnis.com/freeport-harus-bertanggungjawab-akibat-pendangkalan-sungai-dan-muara-akibat-limbah/

Semboyan 3S Mimika

Orang Mimika di Kampung , Mereka memiliki semboyan, yaitu 3S (sungai, sampan, sagu). Sungai merupakan salah satu arus utama aktivitas Suku Mimika “we”, sehingga mereka membutuhkan sampan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Rasa sosial yang begitu kuat, membuat masyarakat Kamoro selalu berbagi dengan sesamanya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Mimika sehari-hari, mereka  biasanya melakukan aktivitas seperti memangkur sagu, melaut dan meramu. Berbagai makanan khas masyarakat Suku Mimika We antara lain  tambelo,  sagu, ulat sagu juga  siput dan karaka.

Kebijakan pemerintah yang memberi izin kepada para pengusaha tetapi kurang memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat terutama yang hidup di wilayah pesisir  maka  sudah tentu berdampak bagi kehidupan masyarakat hukum adat dan akhirnya mereka hidup dalam suasana ketidakpastian.

Terkait dengan zona mencari ikan juga menyimpan satu masalah tersendiri, hal itu terjadi karena daerah pencarian ikan yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat adat papua, kini pencarian  juga dilakukan oleh masyarakat lain.

Kondisi ini juga sering menciptakan konflik antar nelayan papua dengan nelayan non papua, seperti yang terjadi di Pomako, Mimika Pada tanggal 1 Agustus 2017. Kasus Pomako ini telah mendorong kami untuk mengusulkan sebuah regulasi daerah yang intinya perlindungan nelayan masyarakat adat papua.

Kesimpulan

Orang Mimika yang ada di kampung kampung pesisir tidak mengenal sistem pertanian sehingga hidup dengan simbol 3 S dan hidup berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain (nomaden). Mereka memiliki semboyan, yaitu 3S (sungai, sampan, sagu), karena itu keliru bila ruang hidupnya dirusak atau diganggu oleh investasi.

Pendangkalan sungai di Pesisir Mimika yang tentu bertolak belakang dengan semboyan 3 S ini merupakan masalah serius yang harus disikapi segera oleh PT Freeport Indonesia, demi kepentingan masyarakat di Distrik Mimika Timur Jauh, Jita dan Agimuga, Kabupaten Mimika.[*]

*oleh John NR Gobai, Ketua Poksus DPR Papua

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Ping-balik: mkt de afiliados