Gegara DOB, Poksus DPRP surati Komisi II DPR RI minta RDPU

Kepala Sekretariat Komisi II DPR RI, Mahmud (kanan) dan saat berdiskusi dengan Ketua Poksus DPR Papua, John NR Gobai (kiri). – Bumiofinavandu/Dok John NR Gobai.

Jayapura, Bumiofinavandu –  Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau DPRP, menyurati Komisi II DPR RI. Dalam surat tersebut, DPRP minta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap tugas anggota legislator Papua di Daerah Daerah Otomomi Baru (DOB).

Pasalnya, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Papua Barat akan berakhir pada tahun 2024 nanti. Sementara anggota DPR di dua Provinsi tersebut terdiri dari anggota yang berasal juga dari daerah-daerah otonom baru yang masa jabatannya hingga hari ini belum berakhir.

Bacaan Lainnya

“Jadi tujuan RDPU adalah untuk meminta penjelasan,” ucap Ketua Poksus DPR Papua, John NR Gobai melalui pesan singkat di WhatsAppnya diterima Bumiofi, Selasa (14/02/2023) malam.

Dijelaskan Gobai, dalam pelaksanaan tugasnya sesuai Undang Undang DPRP dan DPRPB, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah di daerah pemilihan ataupun daerah pengangkatan. Tentunya, hal tersebut terkait dengan pembiayaan pada DPR Papua.

Anggota Poksus DPR Papua bersama anggota Komidi II DPR RI. – Bumiofinavandu/Dok John NR Gobai.

Sehingga hal ini haruslah dapat diatur secara baik dalam pengaturan khusus, karena dalam UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan UU Pembentukan Provinsi PBD, belum diatur.

“Artinya, terdapat kekosongan hukum. Sehingga agar DPRP dan DPRPB tidak hanya melakukan kegiatan pengawasan pada daerah yang bukan merupakan daerah pemilihannya atau daerah daerah pengangkatannya, dan tidak jelas peranan DPRP dan DPRPB di DOB yang merupakan Dapil atau Dapeng.

“Maka harus ada “Payung Hukum”. Hal ini juga termasuk dengan belanja bagi anggota DPRP dan DPRPB yang masih berkantor di DPRP dan DPRPB sampai dengan 2024,” jelasnya.

Untuk itu lanjut dia, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pemerintah menggunakan hak diskresinya dan harus membuat dalam sebuah payung hukum bahwa DPR Papua periode 2019-2024. Dan tetap dapat melakukan pengawasan kunker dan lain-lain pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah otonom baru sampai dengan masa jabatannya berakhir.

Apa lagi sambung Gobai, 2023 dan 2024 adalah Tahun politik. Anggota harus membangun komunikasi terus dengan konstituennya. konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPRP dan DPRPB harus disiasati, oleh karena adanya daerah otonom baru dan juga dibuat sebuah payung hukum oleh Pemerintah.

“Untuk Itu melalui surat Poksus DPR Papua telah menyurat kepada Komisi II DPR RI dan suratnya telah diterima oleh Set Komisi II DPR RI, pada tanggal 1 Februari 2023, surat juga kami sudah serahkan kepada Bapak Komarudin Watubun Anggota Komisi II DPR RI, isinya permohonannya adalah  RDPU dengan Komisi II dengan pihak terkait tentang pengaturan tupoksi DPRP dan DPRPB di DOB sampai tahun 2024 termasuk soal Pembiayaannya,” pungkasnya.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 Komentar

  1. Ping-balik: chobreview.com
  2. Ping-balik: hacking service
  3. Ping-balik: รับทำ SEO
  4. Ping-balik: cam models