Pengedar obat tanpa izin diamankan Sat Resnarkoba Res Nabire

Pelaku Pengedar obat tanpa izin di Nabire. – Bumiofinavandu/Humas Res Nabire.

Nabire, Bumiofinavandu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nabire, Papua Tengah, mengamankan dua pelaku pengedar obat tanpa izin edar dan barang bukti (BB).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Suparmin, membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, Sat Resnarkoba mengamankan seorang dua pelaku, D (33) dan M (27) pada Rabu (01/02/2023) sekira jam 14.30 Wit di Jalan Poros Samabusa Kelurahan Siriwini, Nabire, Papua Tengah,” ungkap Suparmin, Kamis (02/02/2023).

“Dari tangan pelaku D, petugas mengamankan BB enam botol sedang tepung kenis, tiga botol kecil tepung kenis, lima botol tepung gandum, tujuh botol sedang daun cina maki, lima botol kecil daun cina maki, enam botol buah Mahkota dewa, tiga botol daun kumis kucing, empat botol kecil daun kumis kucing, empat botol rempah ratus, satu botol sedang beras temulu, 10 botol kecil beras temulu, satu botol besar minyak rambut Ponnankanni, satu botol kecil minyak rambut Ponnankanni, satu botol kecil sandi gem, tiga botol kecil Borobudur, tiga  botol melati, satu botol KBM, satu botol minyak akar wangi dan dua kotak obat cina,” sambungnya.

Sedangkan pelaku M, barang bukti berupa 14 botol daun senamaki, sembilan plastik bungkus besar daun Rempah Ratus, satu plastik bungkus kecil daun rempah ratus, satu botol daun rempah ratus, satu botol Aqua sedang akar wangi, satu botol sari buah, 14 botol akar wangi dan satu botol minyak urut.

“Sat Resnarkoba siap memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Nabire. Obat-obat ini tanpa bermerk dapat membahayakan kesehatan untuk itu perlu adanya resep dokter,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 198 UU RI nomor 36 thn 2009 tentang Pidana Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Suparmin kepada Sie Humas Polres Nabire.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 Komentar

  1. Ping-balik: ks quik 2000
  2. Ping-balik: naga356
  3. Ping-balik: phim sex trẻ em
  4. Ping-balik: lucabet88