Fakfak, Bumiofinavandu – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan perkara korupsi dana hibah daerah yang dikelola KPU setempat.
Dugaan korupsi ini, pada pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 silam. Setidaknya sudah di tetapkan dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Fakfak pada 10 Januari 2023 kemarin.
Dugaan korupsi dana hibah daerah sebesar Rp.45 miliar lebih tersebut, terkuak kerugian negara sebesar Rp.12.179.597.148 (dua belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus empat delapan rupiah).
“Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH., melalui Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald, SH., yang didampingi Kasi Intel Prilly Maxon Momonga, SH., kepada beberapa awak media di Kejaksaan Negeri Fakfak, Senin (30/01/2022).
Menurut Fritz Gerald, aka nada pemeriksaan lanjutan terhadap 20 saksi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Bila dalam pemeriksaan lanjutan ini ditemukan keterangan dan bukti lain maka pihak Kejari Fakfak akan kembali menetapkan tersangka baru.
“Penyidik dari Jaksa masih melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi. Saksi-saksi yang sebelumnya, kami panggil lagi untuk dimintai keterangan, bila ada keterangan tambahan dan bukti lain dalam perkara ini apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.
Sambung Arthur Fritz Gerald, pada pengembangan lanjutan perkara dimaksud, saksi-saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan lagi sebanyak 20 orang. Mereka [saksi] terdiri dari pihak KPU termasuk komisioner KPU serta pihak ketiga.
Namun pemeriksaan saksi-saksi dari pihak ketiga masih terkendala, sebab beberapa saksi dari pihak ketiga yang telah dipanggil penyidik saat saat ini sedang berada di luar daerah.
“Sampai hari ini masa penahanan dua tersangka OW dan CM sudah diperpanjang lagi selama 40 hari. sehingga, dalam penambahan masa penahan ini kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melimpahkan perkara ini baik pada pelimpahan tahap I (satu) dan tahap II hingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk dapat disidangkan,” sambungnya.
Disinggung terkait adanya tudingan biaya operasional yang diterima Komisioner KPU Fakfak, Arthur, menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sedang dan masih mencari bukti-bukti tersebut. Penyidik masih berupaya agar saksi dapat memberikan bukti aliran dana operasional sesuai dengan keterangannya.
“Tudingan ini butuh pembuktian yang nantinya digunakan dalam persidangan, semua orang bisa bilang ada aliran dana operasional ke komisioner KPU tetapi untuk ini harus ada buktinya, pembuktian ini yang harus dipertanggung jawabkan di persidangan, bukti ini yang masih penyidik dalami (cari),” ungkap Arthur.
Lanjutnya, terkait posisi Sekretaris KPU dan Komisioner dalam pengelolaan dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak 2020, dimana menurutnya, posisi sekretaris KPU dalam pengelolaan dana hibah tersebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Komisioner KPU hanya sebagai pengguna anggaran (PA).
Peran sekretaris sebagai KPA yang juga selalu PPK berwenang untuk mengelola dana tersebut, dengan peran sebagai KPA dan juga selaku PPK maka tugasnya meneliti bukti – bukti pembayaran sudah sesuai atau tidak. Arthur juga mengakui ada pihak – pihak yang mendukung terjadinya fiktif dan mark up yang mencapai angka 10 miliar.
Kemudian terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 415 juta lebih tersebut, oleh beberapa komisioner KPU dan dua ASN di Sekretariat KPU Fakfak, ada pengembalian dari ketua KPU Fakfak sebesar Rp.30 juta. Pengembalian Rp.30 juta tersebut dari kegiatan yang telah dilakukan namun tidak ada bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut sehingga dikembalikan.
“Tidak mungkin dia (tersangka) melakukan sendiri, pasti ada pihak – pihak lain yang membantu, itu yang sedang kita (penyidik) dalami lagi untuk membuat terang perkara dugaan korupsi dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak 2020 lalu,” pungkasnya.
Perbuatan dua tersangka dalam perkara ini diperkirakan dari Rp.45 miliar lebih, diduga telah merugikan negara sebesar Rp.12.179.597.148,.
Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak menjerat para tersangka dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(RL 07).[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.
Awesome arguments presented in your article. You have done a good job at convincing us. Thank you for sharing this.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.