Oleh John NR Gobai*
Nabire, Bumiofinavandu – Memposisikan peradilan adat, sebagai lembaga perdamaian dalam penanganan Konflik Sosial di Tanah Papua. Sebagaimana pengadilan adat di bangun untuk Orang Papua dalam kerangka Otsus Papua.
Maka perlu ada gedung dan difasilitasi operasionalnya di Kota-kota yang heterogen. Misalnya Kota Jayapura, Nabire, Mimika, Merauke, yang difasilitasi oleh Pemerintah setempat. Dan didalam suku-suku di Papua, sebagai sarana perlindungan adat dan juga penanganan Konflik sosial di Papua.
Peradilan adat
Penanganan peradilan adat cepat, murah dan sederhana. Peradilan adat hanya membutuhkan pembuktian adat yang sakral. Dan tidak terdapat dalam pengadilan umum. lalu teori yang mendasari Peradilan adat adalah “restorative justice”. Yaitu perkara yang diselesaikan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain. Yang bertujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Teori Restorative Justice yang dipelajari dalam ilmu hukum dan telah menjadi landasan teori disusunnya berbagai regulasi. Proses ini sering kali dilakukan oleh masyarakat adat Papua sejak lama, sehingga teori ini merupakan dasar pembentukan peradilan adat Papua.
Fakta peradilan di Papua
Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama di Papua dibangun megah di Papua dengan menggunakan anggaran APBN. Baik sarana prasarana maupun penanganan perkaranya, sementara pengadilan adat cenderung diabaikan. Padahal sejujurnya, pengadilan agama hanya dikhususkan bagi kaum muslim atau agama islam.
Jika hanya mengandalkan pengadilan umum, maka sudah barang tentu hak masyarakat adat terabaikan. Ini merupakan kelalaian Pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya, sebagaimana didalam Perdasus Nomor 20 Tahun 2008. Yakni pada pasal 12 disebutkan bahwa pengadilan adat dalam pengurusan perkara adat, dapat bekerjasama dengan lembaga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua.
Penanganan Konflik Sosial di Papua
Di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Provinsi Papua, memiliki potensi besar terhadap konflik sosial, khususnya di daerah-daerah tertentu. Sehingga diperlukan sebuah regulasi khusus tentang Penanganan Konflik Sosial. Dan melibatkan tokoh-tokoh adat dan perlunya mekanisme penanganan konflik sosial, dan dalam rangka menguatkan peranan masyarakat adat dalam penanganan konflik. Dan sangat diperlukan melalui pranata adat sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan Konflik sosial, merupakan bagian penting dan diperlukan adanya lembaga perdamaian masyarakat. Hal itu pula sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001, Peradilan adat merupakan lembaga perdamaian masyarakat adat papua, maka perlu dibentuk sebuah badan Peradilan Adat dalam rangka melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Fungsi Peradilan Adat
Sesungguhnya, peradilan adat berfungsi untuk memutuskan maupun mendamaikan suatu sengketa adat berdasarkan hukum adat. Kelembagaan pengadilan adat adalah sebuah pengadilan yang hidup dan tumbuh dalam praktik sehari-hari didalam masyarakat hukum adat.
Sebagaimana dalam UU Nomor 6 TAHUN 2014 tentang Desa. Yang lebih khusus terdapat di dalam BAB XII tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Dan BAB XIII tentang ketentuan khusus desa adat. Artinya bahwa UU Desa juga mengakui keberadaan kelembagaan peradilan desa adat tersebut.
Hukum adat dalam sistem hukum Nasional
Modernnya zaman mengakibatkan dampak yang selaras dengan keberadaan hukum adat pada umumnya di di Indonesia dan secara khusus di Papua. Negara Indonesia, adalah negara yang menganut liberalisme dalam bidang hukumnya. Yaitu ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat.
Namun dalam pada praktiknya, hukum adat masih cenderung digunakan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Sesuai dengan budaya masyarakat setempat. Walaupun hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.
Hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.
Kenyataannya, praktik hukum adat di tengah masyarakat terkadang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Apakah aturan hukum adat tetap dalam mengatur keseharian masyarakat, serta menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.
Padahal Negara Indonesia sudah memiliki aturan hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Sebab antara hukum adat dan hukum Negara, mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya.
Akan tetapi, keberadaan hukum adat sudah diakui oleh negara, walau dalam penerapannya terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mana menyebutkan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Artinya bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat dan konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia. Memahami rumusan pasal tersebut.
Undang-undang menjamin kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya;
· Jaminan konstitusi sepanjang hukum adat itu masih hidup dan berlaku.
· Sesuai dengan perkembangan masyarakat.
· Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian dalam konstitusi memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat apabila memenuhi syarat:
· Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
· Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang
Dan pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi hukum adat dalam konstitusi sampai saat ini masih relevan. Serta memberikan gambaran yang jelas bahwasanya bangsa Indonesia memiliki kultur atau budaya yang khas dalam hukum.
Karena hukum adat, lahir dari kebutuhan kebiasaan masyarakat sesuai dengan budayanya masing-masing. Sehingga hukum adat dapat mampu menjawab persoalan-persoalan hukum dalam keseharian masyarakat atau suku tertentu.
Hal tersebut membutuhkan kajian dalam rangka pembangunan hukum nasional. Sebab secara alamiah situasi dan kondisi masyarakat di masing-masing daerah berbeda. Perbedaan tersebut menimbulkan variasi dalam nilai-nilai sosial budaya masyarakat, nilai-nilai hukum sebagai produk budaya.
Dengan demikian, walaupun di satu sisi hukum adat tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional yang dimilikinya namun di sisi lain hukum adat pun dapat menerima perubahan yang mempengaruhinya.
Peran Pemerintah Daerah di Papua
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua, berkewajiban memberikan dukungan teknis dan finansial terhadap peradilan adat, sebagai sarana penanganan Konflik sosial di Papua. Serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi penyelenggaraan peradilan adat di Papua. Tetapi sesuai dengan kewenangannya Peradilan merupakan kewenangan absolut Pemerintah pusat maka peradilan adat harusnya dikukuhkan oleh ada Perpres dan dananya bersumber dari APBN.
Berikut beberapa kalimat dari para tokoh tentang adat.
“Hormatilah dalam pada itu segala adat istiadat yang kuat dan sehat, yang terdapat di daerah-daerah dan yang tidak mengganggu atau menghambat Persatuan Negara dan Bangsa Indonesia” – Ki Hajar Dewantara (Aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis dan politisi 1889-1959).
“Jika yang dibahas tentang negara (masyarakat secara umum) maka hukum konstitusi itu lebih tinggi Di atas hukum agama dan adat, namun jika yang dibahas adalah masalah agama kelompok tertentu maka hukum agama atau adat lebih utama” – Nusron Wahid (Politikus dari Indonesia 1973).
“Adat mempunyai kekuatan yang besar” – Marcus Tullius Cicero (Negarawan dan penulis dari Romawi Kuno 106 SM – 43 SM).
”Hukum selalu membatasi setiap kekuatan yang diberikannya” – David Hume (Filsuf dan sejarawan dari Skotlandia 1711-1776).
“Bukan alasan yang merupakan pedoman kehidupan, tetapi adat” – Alberto Moravia Alberto Moravia (Penulis (ns. dari Alberto Pincherle) dari Italia 1907-1990).[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.
november jazz
Yes! Finally something about vpn code 2024 special coupon code 2024.
We’re a gaggle of volunteers and starting a new scheme in our community.
Your site provided us with helpful info to work on. You
have performed an impressive process and our whole neighborhood can be grateful to you.
Feel free to surf to my site … vpn coupon 2024
Howdy I am so grateful I found your weblog,
I really found you by accident, while I was browsing on Bing for something else, Regardless I am
here now and would just like facebook vs eharmony to find love online say
many thanks for a tremendous post and a all round thrilling blog
(I also love the theme/design), I don’t have time to browse it all
at the minute but I have saved it and also added your RSS feeds, so when I have time I will be back to read a lot more,
Please do keep up the excellent jo.
Excellent blog here! Also your web site rather a lot up fast!
What web host are you the usage of? Can I am getting your affiliate link in your host?
I want my website loaded up as quickly as yours lol
My web-site: nordvpn special coupon code 2024
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?