Tak lolos Vermin, DPW PRIMA Papua; Keputusan KPU sepihak dan Diskriminasi Rasial

Suasana jumpa pers DPW PRIMA di Jayapura, Selasa (29/112022). – Bumiofinavandu/Dok DPW PRIMA Papua.

Jayapura, Bumiofinavandu –  Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Provinsi Papua, tidak dapat menerima keputusan sepihak oleh KPU RI. Mereka menilai, ada upaya diskriminasi rasial dan pembatasan partisipasi politik Orang Asli Papua (OAP).

Sebelumnya, Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan pasca keputusan Bawaslu RI. PRIMA dianggap masih belum memenuhi syarat dokumen keanggotaan di enam Kabupaten di Provinsi Papua.

Bacaan Lainnya

Penyebabnya, berdasarkan koordinasi sebelumnya antara petugas penghubung dengan KPU setempat menyatakan bahwa PRIMA dinyatakan memenuhi syarat di beberapa Kabupaten yang dianggap TMS.

Ketua DPW PRIMA Papua, Everistus Kayep, mengatakan bahwa di Kabupaten Merauke berdasarkan informasi dari KPU setempat ditemukan satu anggota PRIMA bermasalah dengan status ganda eksternal dan permasalahan itu berhasil diatasi dengan memberikan surat klarifikasi.

Hanya saja, dalam proses rekapitulasi dari KPU Kabupaten sampai ke KPU pusat yang awalnya PRIMA Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi TMS dengan kekurangan 10 anggota.

“Tanggal 20-22 November 2022, DPK PRIMA Merauke kembali menghubungi pihak KPU Merauke, mereka tetap pada informasi awal bahwa PRIMA MS sesuai rekapan dari tingkat Kabupaten,” ujar Kayeb dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa (29/11/2022).

Everistus mengungkapkan, PRIMA merupakan satu-satunya Partai Nasional rasa Partai Lokal di Papua. Struktur kepengurusan PRIMA dari tingkatan Provinsi sampai Kecamatan atau Distrik diisi oleh OAP, karena masyarakat Papua sangat antusias dengan kehadiran ini.

“Selama ini partai-partai lain di Papua dikuasai oleh bukan Orang Asli Papua,” ungkapnya.

Menurutnya, Negara seharusnya mengapresiasi kerja-kerja politik yang dilakukan PRIMA dalam membantu mencari jalan keluar penyelesaian konflik Papua melalui konsep Dewan Rakyat Papua (DRP).

Konsep DRP yang digagas PRIMA, telah memberi jalan penyelesaian konflik Papua dengan mengakomodir partisipasi politik OAP melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Meski baru lahir, PRIMA mampu membangun konsolidasi di daerah konflik militer di Papua sehingga meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam menyongsong Pemilu 2024.

“Tetapi faktanya kerja keras PRIMA mencari jalan keluar penyelesaian konflik Papua tidak mendapat apresiasi dari negara,” ungkapnya

“TMS yang Planokan oleh KPU secara manipulatif adalah upaya Diskriminasi rasisme atas partisipasi politik terhadap orang asli Papua dalam Partai di Indonesia.

 “tindakan penyelenggara telah mencontreng asas bhineka tunggal Ika oleh penyelenggara pemilu di negara demokrasi yang multi etnik,”katanya.

Sebab, pada proses verifikasi administrasi PRIMA yang dinyatakan TMS  hanya di Provinsi Papua, terdapat di 6 Kabupaten, yakni Deiyai, Mimika, Yalimo, Puncak , Tolikara, dan Merauke, “jelasnya.

Sementara, saat LO Prima ketiak konfirmasi KPUD dimasing-masing daerah dinyatakan MS namun saat pleno KPU RI nyatakan TMS

“Dalam hal ini, kami menduga bahwa ada upaya tindakan diskriminasi yang secara nyata dilakukan oleh KPU,”.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegra. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar