Pelaku curanmor spesialis di tangkap

Barang Bukti Motor Curian, Sabtu (15/10/2022). – Bumiofinavandu/Dpk Res Nabiore Untuk Bumiofi.

Nabire, Bumiofinavandu –  Aparat Polres Nabire kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Komplotan ini merupakan pelaku spesialis curanmor yang melancarkan aksinya pada dini hari. Kali ini, pelaku ditangkap di Jalan Siriwo, Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah.

“Modus pelaku   yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian dini hari sekitar jam 02.00 Wit adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan cara memotong rantai pagar rumah menggunakan pemotong rantai, kemudian masuk mengambil 2 motor yang terparkir di teras rumah dengan cara merusak stang motor, lalu memotong rantai pengaman yang berada pada cakram motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H kepada Sie Humas, Sabtu (15/10/2022).

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nabire berhasil menangkap satu orang pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu AG (27) warga Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, Nabire, Papua Tengah.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama KM (21) warga Jalan A.Gobay, Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis, (11/08/2022).

Kemudian pada 14 Oktober 2022, Satreskrim Polres Nabire melakukan penyelidikan. “Dan dari hasil penyelidikan didapati identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG dan barang buktinya jenis Motor HONDA CRF Warna Merah Putih PA 5478 KC yang berada di lapangan futsal di Bumi Wonorejo, Nabire, sekira jam 21.00 Wit,” ungkap Kasat AKP Alfian.

Pelaku Curanmor, Sabtu (15/10/2022). – Bumiofinavandu/Dok Humas Res Nabire.

“Dari keterangan tersangka, sepeda motor yang dicuri lagi ranmor jenis Kawasaki Ninja warna Hitam Nopol DD 6000 UM masih dilakukan pencarian,” lanjut Kasat.

Setelah itu, Satreskrim Polres Nabire baru mendapati 1 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pencurian. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap sepeda motor sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.[*]

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 Komentar

  1. Ping-balik: car auto body shop