JNRG; laporan dan evaluasi Pemda di Papua perlu dilakukan per triwulan

Legislator Papua, John NG Gobai (Kiri) dan Buyung Lalana (Kanan). –Bumiofinavandu/Dok John NR Gobai.

Nabire, Bumiofinavandu –  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Legislator Papua, John NR Gobai mengatakan, laporan dan evaluasi seyogyanya dilakukan setahun sekali. Namun Ia mengusulkan per triwulan kajian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 18 disebutkan, LKPJ disampaikan setahun sekali untuk semua Provinsi namun dalam Pasal 35 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bagusnya laporan dan kajian dilakukan per triwulan sekali,” ujar Gobai melalui selulernya, Selasa (18/10/2022).

Sebab menurutnya, Papua juga merupakan daerah khusus, sesuai UUD 1945 Pasal 18 B ayat 1. Untuk itu, Ia meminta agar kedepan Pemprov berkoordinasi dengan Depdagri, agar untuk Papua diperlakukan khusus atau dibuat Permendagri yang selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua.

“Kita perlu melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap tiga bulan dalam rapat paripurna atau rapat mitra dengan komisi terkait agar pengawasan anggota DPRP terukur dan progress setiap pekerjaan dari Pemerintah daerah dapat diikuti dengan baik dan sebagai mitra jika ada kendala dapat diselesaikan bersama sama, sehingga di akhir tahun kita tidak hanya sekali mempelajari buku besar LKPJ,” tuturnya.

Gobai berharap agar dapat diatur dalam PP turunan dari UU No 2 tahun 2021, selanjutnya Depdagri perlu membuat Permendagrinya. Ini sesuai pendapat umum Kelompok Khusus DPR Papua, dalam Sidang Paripurna DPR Papua ttg LKPJ Tahun 2020, tanggal 22 Juli 2021.[*]

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar