Nabire, Bumiofinavandu – Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Papua, akan menggelar operasi Zebra Cartenz 2022 selama 14 hari ke depan. Operasi akan dimulai hari ini, Senin (03/10/2022). Masyarakat harus mempersiapkan dokumen san surat-surat kendaraan bermotor sebelum bepergian.
Sebelum operasi dilangsungkan, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH menggelar apel pasukan di halaman Polres setempat. Apel dihadiri oleh Wakapolres Nabire Kompol Ramadhona, SH,SIK, para pejabat utama Polres Nabire, Danki BKO Brimob Nusantara Iptu Subiyanto, personil Polres Nabire dan BKO Brimob Nusantara serta Subdenpom Nabire.
Kapolres Nabire kemudian membacakan sambutan tertulis Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK. Bahwa operasi Zebra Cartenz 2022 dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (CK – Kamseltibcarlantas) menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Operasi bertemakan “Ttertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”.
Sebagaimana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 mengamanatkan untuk mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fitalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan pelayanan dibidang Lalulintas dan angkutan jalan.
“Sebab umumnya, kecelakaan lalu lintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas. Padahal masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran Lalu lintas, namun pelanggaran Lalu lintas telah menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat, tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas masih tergolong rendah,” ujat Kapolres I Ketut, Senin (03/10/2022).
Perlu disadari menurut Kapolres, bahwa dalam mengatasi permasalahan Lalu lintas, semua pihak termasuk aparat tidak bisa berdiam diri. Namun wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Serta perlu adanya kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta partisipasi masyarakat dalam mendukung Kamseltibcarlantas.
Kapolres mengingatkan anggotanya agar dalam pelaksanaan operasi, semua personil yang terlibat harus mengedepankan preemitif dan preventif serta didukung pola Gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan etle statis dan mobile. Juga teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan Gakkum lantas secara stasioner. Sesuai dengan tujuan “Operasi Zebra Cartenz – 2022” yaitu untuk menurunkan angka kecelakaan Lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Pelaksanaan kali ini di prioritaskan kegiatan Dikmas lantas yang mampu mewujudkan rasa tertib berlalu lintas secara permanen. Tidak harus secara instan dalam arti diharapkan masyarakat bisa melaksanakan disiplin berlalu lintas tidak hanya bila ada petugas Polantas, namun tetap disiplin berlalu lintas walaupun tidak ada petugas, serta mampu menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman tertib dan lancar serta mampu menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan laka lantas,” terangnya.
Dia menambahkan juga tentang penekanan dan arahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, yaitu selalu bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjaga keselamatan dalam pelaksanaan tugas dan tetap mematuhi prokes, peningkatan disiplin anggota Polantas agar terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara,” tutup AKBP I Ketut Suarnaya.
Pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz Tahun 2022 melaksanakan Gakkum lantas dengan 7 Prioritas pelanggaran sebagai berikut :
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.[*]
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman bBumiofinavandu
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.