Nabire, Bumiofinavandu – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai mengemukakan, jika ada sangkaan bahwa diera sebelum perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021, dana otsus digunakan tanpa ada patokan atau disalahgunakan adalah sesuatu yang keliru.
Sebab pengaturan penggunaan dana Otsus dan pembagiannya telah diatur dengan melalui Peraturan Daerah (Perda) Khusus di Provinsi Papua dan beberapa peraturan dari Pemerintah Pusat.
“Ini keliru jika ada yang sebut disalahgunakan atau tidak ada patokan,” ujar Gobai melalui selulernya, Sabtu (17/09/2022).
Dikatakan, pembahasan itu muncul dalam diskusi bersama antara anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan anggota Bapemperda DPR Papua dalam diskusi kappa Kamis (15/09) kemarin.
Kata dia, diskusi itu dilakukan dalam rangka studi banding anggota DPRD DKI Jakarta ke Bapemperda Bapemperda DPR Papua.
“Beberapa hal yang kami diskusikan adalah tentang pengelolaan keuangan daerah dan mengangkut pelaksanaan kekhususan di Provinsi Papua serta pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua,” tutur Gobai.
Dia bilang, Bapemperda DPR Papua juga menjelaskan tentang pengelolaan dana Otsus sebelum perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Yakni terdapat Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 yang mengatur tentang pengalokasian dana otonomi khusus dengan pola 80/20 persen. Yang didalamnya terdapat lima program urusan bersama yang menjadi kewenangan Provinsi namun juga turun ke Kabupaten/Kota.
“Namun pola ini sekarang telah berubah dan tidak dapat dilaksanakan lagi akibat perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021,” ungkap Gobai.
Lanjutnya, Bapemperda DPR Papua juga sempat menanyakan tentang kekhususan bagi Provinsi DKI Jakarta. Apakah dikhususkan hanya karena ibu kota Negara, ataukah ada hal-hal khusus lain yang diperoleh oleh Provinsi DKI Jakarta. Dan ternyata di Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki DPRD di Kotamadya, maun yang ada di bawah Provinsi DKI Jakarta adalah Walikotanya diangkat dari ASN yang memenuhi syarat. Artinya tidak ada pemilihan kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi itu.
Selain itu terkait sumber pendapatan asli daerah (PAD) di sana juga menurut penjelasan anggota Bapemperda DKI Jakarta, sumber utama PAD melalui pajak dan retribusi serta pengelolaan barang milik daerah. Karenanya, DKI tidak mendapatkan dana alokasi umum. termasuk apakah benar ada miliaran rupiah yang didapat oleh DKI lantaran Kantor Freeport berada di sana. namuan dalam penulisannya tidak demikian seperti sering dibicarakan, sehingga bagian ini perlu dicek baik di kemudian hari.
“Dan dengan rencana berpindahnya ibukota Negara ke Kalimantan, tentu akan merubah status DKI Jakarta. Sehingga DPRD setempat sedang memikirkan dan merumuskan apa status dari Provinsi DKI Jakarta kemudian setelah ibu kota Negara berpindah,” tutur Gobai.(*)
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.