Pokok pikiran perubahan Perdasi Papua No 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah 

Legislator Papua, John NG Gobai (Kiri) dan Buyung Lalana (Kanan). –Bumiofinavandu/Dok John NR Gobai.

Dalam Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kepegawaian, materi yang akan ditambahkan sesuai dengan amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua,Pokok pokok perubahan antara lain:

  1. Pengangkatan Honorer menjadi ASN Dalam Perubahan Perdasi ini hal yang perlu diatur adalah mengenai Pengangkatan Honorer OAP menjadi ASN  karena banyaknya honorer di Papua yang telah mengabdi belasan tahun sebelum ditetapkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Pengaturan ini  diusulkan mengatur kepegawaian di Papua, Sesuai dengan kebutuhan daerah melakukan pengangkatan ASN. Hal yang menjadi pertimbangan adalah di banyak tempat masih terdapat kekurangan tenaga paramedis, pendidikan, dan penyuluh pembangunan,seharusnya pelatihan dan pengangkatan tenaga-tenaga tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. sehingga kekurangan tenaga sebagaimana dimaksud bisa segera terisi.  
  2. . Penggajian Dalam Perubahan Perdasi ini diatur juga tentang system Penggajian ASN di Papua, Pembayaran Gaji dilakukan tunai  dilakukan ditempat kerja artinya secara manual melalui daftar gaji. Selama ini Penggajian diberbagai Kabupaten di Papua system penggajian ASN dilakukan  secara non tunai  melalui Rekening Bank Papua. Hal ini perlu dilakukan untuk disiplin ASN kecuali yang sakit, karena tidak sedikit ASN yang tidak berada ditempat tugas namun tetap mendapatkan hak ASN berupa gaji, pengaturan ini mengabaikan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 11/PMK.05/2016, peraturan Menteri keuangan ini mengenai penyaluran gaji melalui rekening pegawai negeri sipil atau prajurit tantara nasional Indonesia atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia pada bank umum secara terpusat. Pengaturan ini tentu merupakan kebijakan Asimetris di daerah yang berstatus Khusus dan Istimewa sesuai Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945.  
  3. .  Penempatan Penerapan merit sistem di Indonesia agar lebih cepat lagi. Sistem merit adalah penempatan seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi itu betul-betul berdasarkan kompetensi,Penempatan ASN yang berpendidikan Keguruan dan Kesehatan haruslah ditempat ditempatnya dan tidak ditempatkan di OPD lainnya. Jika tidak maka diwajibkan mengikuti pendidikan kompetensi dan pendalaman TUPOKSI.  
  4. . Sekolah Kedinasan dan IPDN Keberpihakan kepada OAP untuk mendapatkan kesempatan dalam melanjutkan pendidikannya maupun memperoleh pekerjaan.  pendidikan kedinasan, seperti contoh melalui IPDN, STAN, AKMIL. AKPOL, Sekolah Penerbangan dan masih banyak lainnya.Tentu harus diatur dengan prosentase dan kerjasama Pemerintah Provinsi dengan Kementrian Kementrian terkait dengan pembiayaan yang jelas.Pemprov Papua berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menetapkan IPDN Kampus Jayapura sebagai kampus khusus OAP dari Provinsi Papua.  
  5. . Kesempatan karir di Instansi Vertikal dan  Pemerintah Pusat Dalam regulasi ini juga diatur tentang Kesempatan  berkarir bagi Orang Asli Papua (OAP) di Instansi Vertikal dan  Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 31 PP No 106 tahun 2021 Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim9 dan/atau Jaksa, ASN termasuk peningkatan karirnya dan pembinaan karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.

Pada pengaturan baru ditambah adalah adanya pengaturan, anak cucu perintis mendapatkan ruang dalam pengadaan ASN dan pengangkatan honorer.(*)

Bacaan Lainnya

Oleh John NR Gobai, Anggota DPR Papua.

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

275 Komentar

  1. Ping-balik: my latest blog post