Penguatan lembaga pelopor pendidikan di Papua

Legislator Papua, John NG Gobai (Kiri) dan Buyung Lalana (Kanan). –Bumiofinavandu/Dok John NR Gobai.

Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Yakni Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).

Jumlah sekolah yang dimiliki oieh lembaga-lembaga pendidikan pelopor ini cukup banyak, dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil dengan sekolah berasrama, sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan.

Bacaan Lainnya

Sehingga perlu penguatan Yayasan berupa; Tenaga Pendidik yang ASN, Diklat, Dana untuk Kelola Asrama.

Hal ini diatur dalam Pasal 56 Ayat 5 UU No 21 tahun 2001, namun pengaturan ini dalam Pasal 56 No 2 Tahun 2021, diatur pemerintah memberi kesempatan kepada Lembaga Keagamaan, LSM dan Dunia usaha untuk menyelenggaran Pendidikan.

Pengaturan ini tentu akan mengakibatkan multi tafsir yg mungkin juga dapat mengesampingkan peranan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua seperti; YPPK, Yayasan pendidikan Advent, YAPIS, YPPGI dan YPK.

Pengaturan Penguatan Pemaknaan ini diusulkan masukan untuk memberikan penguatan kepada lembaga pendidikan swasta khususnya 5 (Lima) Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua, seperti Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) dan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK).

Yayasan dari Gereja dengan Pola Asrama ini telah berjasa sejak Pemerintahan belanda dengan membangun asrama-asrama untuk mendidik Pemimpin Papua, antara lain di Fak-fak, Miei, Teluk Wondama, Serui, Korido, Kabupaten Supiori, Jayapura, Waena, Kotaraja, Tiom, Wamena, Asmat, Merauke dan Kokonau.

Dasar regulasi UU No 2 tahun 2021, Pasal 56 pada;

  1.  Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
  2.  Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.
  3.  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib: (a) mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua, (b) menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan, dan (c) menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.
  4.  Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.

Perlu penerimaan khusus Guru Yayasan

Perlu didorong adalah, dengan adanya bisakah ada regulasi turunan yang memberi ruang kepada sekolah sekolah Swasta khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua membuat formasi ASN sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya, termasuk nanti penempatannya sesuai usulan dari sekolah swasta atau Lembaga pelopor pendidikan di Papua.

Karena selama ini formasi guru berdasarkan sekolah negeri karena sesuai UU ASN yang membuat formasi ASN adalah instansi pemerintah, tentu akan lebih banyak utk memenuhi kebutuhan sekolah negeri, sementara banyak tenaga kontrak atau honorer yang mengabdi di sekolah yayasan, sehingga terlihat sekolah yayasan seperti menjadi tempat pelatihan menjadi guru, untuk itu perlu ada kebijakan memberi ruang kepada sekolah sekolah Swasta khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua membuat formasi ASN sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya, termasuk nanti penempatannya sesuai usulan dari sekolah swasta atau Lembaga pelopor pendidikan di Papua, ini penting untuk mengantisipasi kebijakan penarikan Guru ASN dari sekolah swasta.

Penutup

Kami ingin agar lembaga pelopor pendidikan mendapat prioritas utama, sehingga kami mengusulkan Raperdasi Papua tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua. Materi muatannya adalah: yaitu;

1. Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten mempunyai kewenangan menetpkan Kebijakan, standar, norma untuk penguatan lembaga pelopor pendidikan di Papua memberikan penguatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua berupa Dana,Tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Formasi khusus Penerimaan ASN khusus sekolah swasta, Sarana dan prasarana pendidikan, Bantuan pengelolaan Asrama pada sekolah berasrama.

2. Pada Sekolah berasrama dikembangkan Kelas Terintegrasi Pendidikan Vokasi.(*)

Oleh John NR Gobai, Anggota DPR Papua.

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

231 Komentar

  1. Ping-balik: slot88