Nabire, Bumiofinavandu – Ketua Pokja Khusus (Poksus) DPR Papua John NR Gobai mengungkapkan, penyebutan Kampung tertuang dalam UU Otsus Papua Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 huruf L,UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Telah disebutkan Kampung atau nama lainnya.
“Jika merujuk pada frasa “nama lainnya” sebagaimana disebutkan dalam pasal dimaksud maka nama kampung bisa dirubah sesuai dan sebutan suku-suku di Papua,” ujar Gobai melalui selulernya pada Selasa (13/09/2022).
Sehingga menurutnya, nama Kampung bisa dirubah dengan sebutan dalam Suku, seperti, Isorei dan Taparu di Mimika, Emawa dan Nduni di Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Mnu di Biak dan Supiori, Yo di Sentani, Tongoi dan Kunume di Kabupaten Puncak dan Pincak Jaya, Tolikara, Lani Jaya, Pilamo di Kabupaten Jayawijaya, Jeuw di Asmat, dan sebagainya. Seperti penyebutan Desa daerah lain di Indonesia sudah banyak yang dirubah, seperti di Provinsi Sumatera Barat, Istilah Desa telah diganti dengan istilah, Nagari.
Di Provinsi Maluku misalnya, penyebutan Desa diganti nama dengan nama Negeri di Kota Ambon, Lalu di Maluku Tenggara disebut Ohoi.
“Semua sebutan sama maknyanya, asal pemkab dan pemkot di Papua berupaya untuk mengakomodir Kampung adat sesuai dengan budaya dan adat istiadat setempat,” tutur Gobai.
Dijelaskan, Perdasi Papua Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang Kampung adat. Beberapa pengaturan tentang Kampung adat di kabupaten/kota yang penting, diatur sebagai berikut:
Pasal 5, Kampung Adat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kampung Adat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat.Kampung Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang;
a. Melaksanakan urusan yang telah ada berdasarkan hak asal usul,
b. melaksanakan urusan berskala Kampung, dan
c. melaksanakan urusan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 6, Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib disertai pembiayaan. BAB IV PERUBAHAN STATUS KAMPUNG MENJADI KAMPUNG ADAT.
- Kampung dapat ditetapkan menjadi Kampung Adat dengan memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
- Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus memenuhi syarat, adanya;
- wilayah adat,
- perangkat norma hukum adat,
- kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hak asal-usul,
- struktur pemerintahan adat: dan e.harta kekayaan dan/atau benda adat.
Pasal 7;
- Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventansasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
- Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tim peneliti. Tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas unsur masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.
- Pasal 8 Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memuat data tentang : a. nama, jumlah dan sebaran Masyarakat Hukum Adat: dan b. nama dan jumlah Kampung dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. 2.Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Kampung menjadi Kampung Adat. Pasal 9 Pernerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Kampung menjadi Kampung Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berdasarkan kriteria : a. paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk di wilayah Kampung merupakan warga asli Masyarakat Hukum Adat, b. paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk di wilayah Kampung menjalankan norma hukum adat: C. memiliki struktur pemerintahan adat, dan d. memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat. 2. Penetapan Kampung Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
“Kami harap, Pemkot/Pemkab segera merunding bersama DPRDnya untuk merealissi perdasi dimaksud. Tentunya DPR Papua siap mendampingi jik dibutuhkan,” tutup Gobai.(*)
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.