Sudah dibahas penertiban mobil Nangka di DPRD Nabire, Kapolres; seluruh pihak harus berperan

Nabire, Bumiofinavandu – Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH menyatakan tindakan dari oknum menimbun BBM dengan mobil nangka. Kata Kapolres I Ketut, akibat ulah segelintir orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya, mereka mendapatkan keuntungan dan mengorbankan masyarakat banyak dan susah mendapatkan BBM.

Seluruh pihak harus berperan aktif untuk meniadakan dan memperbaiki fenomena dan mengembalikan antrian sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

“Mari kita pikirkan secara bersama-sama untuk mau memperbaiki hal ini. Kepada para pihak yang berkompeten dalam hal ini seyogyanya turut andil dan berperan serius untuk memperbaiki fenomena ini,” kata Kapolres.

Menurutnya, beberapa waktu yang lalu sudah pernah diadakan rapat di DPRD Nabire, yang membahas tentang penertiban antrian dan mobil BBM nangka. Seharusnya, hasil keputusannya dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pihak yang berkompeten.

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nabire menangkap dan mengamankan tujuh unit kendaraan tangki BBM modifikasi. Hal ini dilakukan guna menindak lanjuti perintah Kapolri tentang penyalahgunaan dan penyimpangan distribusi BBM dan Gas LPG Subsidi.

Kepada Seksi Humas Polres Nabire, Kasat Lantas AKP Darwis, membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap kendaraan modifikasi tangki BBM, pada Selasa (30/08/2022) pagi.

Kata AKP Darwis, penangkapan dilakukan oleh unit turjawali ketika di beberapa SPBU. Tim menemukan antrian mobil di SPBU Bumiwonorejo dan SPBU Wadio dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Benar, anggota menemukan tujuh unit mobil di SPBU BMW dan Wadio yang sudah di modifikasi tangkinya,” kata Kasat Lantas AKP Darwis dikutip dari rilis Humas Polres Nabire.

Menurutnya, mobil tersebutb di amankan saat sedang mengantri san belum sempat mengisi BBM. Ketujuh unit mobil itu kemudian dievakuasi dan diamakan di Mapolres Nabire.

Kepada para sopir, Sat Lantas melakukan penilangan dengan menerapkan pasal 285 (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Dan memerintahkan kepada sopir untuk membuka tangki modifikasi tersebut dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” tutur AKP Darwis.(*)

Ikuti kami di Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

275 Komentar

  1. I may need your help. I’ve been doing research on gate io recently, and I’ve tried a lot of different things. Later, I read your article, and I think your way of writing has given me some innovative ideas, thank you very much.

  2. Ping-balik: the original source
  3. Ping-balik: what is k2 spice,