Nabire, Bumiofinavandu – Beberapa pengaturan tentang Kampung adat di kabupaten/kota yang penting, diatur sebagai berikut:
Pasal 5
- Kampung “Adat” mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kampung Adat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat.
- Kampung “Adat” dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang sebagai berikut;
a. Melaksanakan urusan yang telah ada berdasarkan hak asal usul,
b. melaksanakan urusan berskala Kampung: dan,
c. melaksanakan urusan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib disertai pembiayaan.
BAB IV PERUBAHAN STATUS KAMPUNG MENJADI KAMPUNG ADAT
Pasal 6
- Kampung dapat ditetapkan menjadi Kampung Adat dengan memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
- Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus memenuhi syarat, adanya :
a. Wilayah adat,
b. Perangkat norma hukum adat:
c. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hak asal-usul,
d. Struktur pemerintahan adat: dan
e. Harta kekayaan dan/atau benda adat.
Pasal 7
- Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventansasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
- Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tim peneliti. Tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas unsur masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 8
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memuat data tentang :
a. nama, jumlah dan sebaran Masyarakat Hukum Adat: dan
b. nama dan jumlah Kampung dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
- Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Kampung menjadi Kampung Adat.
Pasal 9
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Kampung menjadi Kampung Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berdasarkan kriteria sebagai berikut;
a. Paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk di wilayah Kampung merupakan warga asli Masyarakat Hukum Adat,
b. Paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk di wilayah Kampung menjalankan norma hukum adat;
c. Memiliki struktur pemerintahan adat, dan
d. Memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat.
- Penetapan Kampung Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.(*)
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.