Poin penting dalam Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat

Anggota DPR Papua, John NR Gobai ketika berada di Mimika, –Bumiofinavandu/Dok John NR Gobai.

Nabire, Bumiofinavandu – Beberapa pengaturan tentang Kampung adat di kabupaten/kota yang penting, diatur sebagai berikut:

Pasal 5

Bacaan Lainnya
  1. Kampung “Adat” mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kampung Adat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat.
  2. Kampung “Adat” dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang sebagai berikut;
    a. Melaksanakan urusan yang telah ada berdasarkan hak asal usul,
    b. melaksanakan urusan berskala Kampung: dan,
    c. melaksanakan urusan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib disertai pembiayaan.

BAB IV PERUBAHAN STATUS KAMPUNG MENJADI KAMPUNG ADAT
Pasal 6

  1. Kampung dapat ditetapkan menjadi Kampung Adat dengan memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus memenuhi syarat, adanya :
    a. Wilayah adat,
    b. Perangkat norma hukum adat:
    c. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hak asal-usul,
    d. Struktur pemerintahan adat: dan
    e. Harta kekayaan dan/atau benda adat.

Pasal 7

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventansasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tim peneliti. Tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas unsur masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.

Pasal 8
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memuat data tentang :
a. nama, jumlah dan sebaran Masyarakat Hukum Adat: dan
b. nama dan jumlah Kampung dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

  1. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Kampung menjadi Kampung Adat.

Pasal 9

Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Kampung menjadi Kampung Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berdasarkan kriteria sebagai berikut;

a. Paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk di wilayah Kampung merupakan warga asli Masyarakat Hukum Adat,

b. Paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk di wilayah Kampung menjalankan norma hukum adat;

c. Memiliki struktur pemerintahan adat, dan
d. Memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat.

  1. Penetapan Kampung Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.(*)
PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Ping-balik: PBT