Anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan dalam kasus penyalahgunaan Narkotika

Tersangka ketika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima JPU. – Bumiofinavandu/Dok Res Nabire.

Tersangka ketika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima JPU. – Bumiofinavandu/Dok Res Nabire.

Nabire, Bumiofinavandu – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire telah menyerahkan seorang tersangka, anak dibawah umur dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka diserahkan setelah berkas dinyatakan lengkap/P.21 dalam waktu penyidikan selama 15 hari. Penyerahan berkas diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Royal Sitohang, SH, pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kepala satuan (Kasat) reserse narkoba Polres Nabire, Iptu PTU Syafri Jido menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan seorang anak dibawah umur berinisial MK (16). Hal tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor : LP/A/32/VII/2022/SPKT/Sat Narkoba/Polres Nabire/Polda Papua, tertanggal 11 Juli 2022.

Tersangka diamankan ketika anggota melakukan razia di seputaran Pantai Nabire. Saat itu, anggota mencurigai gerak gerik pelaku yang akan melintas dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan sebungkus narkotika jenis ganja di dalam tas.

“Tersangka ditangkap dan diamankan dalam razia di Pantai Nabire,” jelas Kasat mengutip dari rilis Humas Polres Nabire.

Sesuai keterangannya menurut Kasat, dia mengakui bahwa bahwa masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya, di Jalan Mandala Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire. Disana didapati dua bungkus paket lagi Narkotika jenis yang sama.

Sehingga barang bukti yang diperoleh dan diserahkan berupa dua Paket atau bungkus sedang, satu bungkus kecil. Satu unit Handphone merk VIVO V2026 warna Phantom Black, satu buah Sim Card Telkomsel (Simpati), dua lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), satu lembar Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan satu buah Tas kecil Merk “ADDICT“ warna Hitam.

“Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.

Kasus ini lanjut Kasat, perlu menjadi perhatian dari semua pihak terhadap anak-anak, sebab sangat rentan untuk dimanfaatkan. Baik sebagai pengguna, perantara bahkan sebagai jaringan sindikat Narkoba sehingga menjadi sangat penting khususnya kepada keluarga agar dapat mengedukasi tentang bahaya Narkoba kepada anak.

“Ini menjadi perhatian serius, mari kita menjaga dan mengontrol anak-anak kita untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.(*)

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com
PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar