Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Papua

John NR Gobai saat berdiskusi dengan beberapa nelayan di Nabire. – Bumiofinavandu.

oleh John NR Gobai

Nabire, Bumiofinavandu –  Menurut Arif Ahmad dalam bukunya “Sagu Papua untuk Dunia Papua” Fakta, menunjukan bahwa Tanah Papua memiliki diversivitas sagu tertinggi. Sehingga tumbuhan ini mungkin memang berasal dari kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Arinya, Sagu sesungguhnya berasal dari Papua tumbuhan sagu kemudian menvebar ke bagian barat Asia Tenggara melewati Garis Wallace dan ke Kepulauan Pasific _ Potensi _ Potensi Sagu yang tersebar di Papua. Di Kabupaten Merauke seluas 1,232,151 hektar, Kabupaten Asmat seluas 949,359 hektar, Kabupaten Mappi seluas 818,178 hektar, Kabupaten Niambramo Raya seluas 371,504 hektar, Kabupaten Mimika seluas 382,189 hektar, Kabupaten Nabire seluas 219.362 hektar Kab lainya, seluas 775,962 hektar, Papua menyimpan potensi Sagu yang besar di Indonesia bahkan dunia, dengan luasan Papua, 4.749.424 hektar dan Papua Barat seluas 510.214 hektar.

Menurut Djoefri,dkk hutan sagu di wilayah merauke, merupakan yang terluas di Papua yakni seluas 1.232.151 Hektar atau sekitar 25,9 dari luas keseluruhan hutan sagu di Papua, yang mencapai 4.749.325 hektar.

Permasalahan Terabaikannya Sagu disebabkan karena, berubahnya pola dan konsumsi makan masyarakat dari sagu ke beras dari ubi/keladi ke beras satu hal juga karena adanya BERAS RASKIN/RASTRA, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan untuk membuka lahan kelapa sawit dan penebangan hutan.

Perlindungan Sagu dilakukan dengan Revitalisasi Kawasan Hutan Sagu sebagai Kawasari Ketahanan Pangan, Pernbatasar Beras, Pembatasan Peribukaan Lahan pada hutan sagu dan Pembukaan Lahan Budidaya Sagu Dalam rangka pengembangan Sagu seperti: Tepung Sagu, Beras dari Sagu dan Aneka Cilahan lainnya, maka diharapkan agar dibuka industry industry kecil Sagu yang dimiliki dan diolah oleh masyarakat adat Papua.

Adanya pendidikan vokasi melalui Sekolah Menengah Kejuruan dan Balai Latihan Kerja (BLK) kepada Masyarakat Adat Papua dan penyediaan Peralatan Pengolahan Sagu untuk kepentingan Diversifikasi Produk. Hal ini dalam rangka pengawasan dibentuk Badan Sagu Papua _ Regulasi _ Sagu merupakan Pangan Lokal, sesuai dengan UU No 18 takun 2012 tentang Pangan, dalam Pasal 12 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 12 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertinggung jawab atas Ketersediaan Pangan. (2) Pemerintah dan Pernerintah Daerah bertanggung jawab atas Ketersecliaan Pargan di daerah dan pengembangan Produksi Pangan Lokal di daerah. (3) Dalarn mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui pengembangan Pangan Lokal, Pemerintah Daerah menetapkan jenis Pangan lokalnya. Sesuai UU No 41 tahun 1999 tentarg Kehutanan, Sagu merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Sehinga dalam rangka Perlindungan dan Pengembangan Sagu maka diusulkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Propinsi Papua.(*)

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join.
PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *