Jumpa pers Mahasiswa Papua di Manado, ada 12 tuntutan kepada Pemerintah Indonesia

Orasi Mahasiswa dalam jumpa pers mahasiswa di Manado, Minggu (01/05/2022). – Bumiofinavandu/Dok Mahasiswa Papua di Manado.

Nabire, Bumiofinavandu – Ratusan Mahasiswa dan mahasiswi Papua dari berbagai Kabupaten di Sulawesi Utara, seperti Kota Tomohon, Kabupaten Tomohon, Kabupaten Minahasa (Tondano), Kota Manado dan Kabupaten Poli Kairagi. Melakukan jumpa pers pada Minggu sore (01/05/2022) di halaman asrama Mahasiswa Papua Cendrawasih V Manado.

Para mahasiswa ini tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia dan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah se-Indonesia (DPW AMPTPI) Provinsi Sulut.

Bacaan Lainnya

“Kami lakukan jumpa pers dalam rangka memperingati hari aneksasi Bangsa Papua selama 59 Tahun. Kami juga mengutuk dan menolak aneksasi Bangsa Papua Barat,” kata koordinator lapangan (Korlap), David Faluk dalam rilisnya diterima Bumiofi, Senin (01/05/2022).

Faluk mengungkapkan, 01 Mei hari aneksasi yang setiap Tahun akan diperingati. Sebab sudah 59 secara konstitusional keberadaan Indonesia di Tanah Papua dinilainya Negara Ilegal dan masih memainkan praktik kolonial. Dan berbagai insiden kejahatan kemanusiaan terus terjadi di Papua Barat, mulai dari hutan dan tanah, adat dijarah untuk investasi perusahaan Multi National Corporation (MNC) milik Negara-negara Imperialis.

Hal tersebut di perpara dengan kebijakan Pemerintah Pusat secara sepihak, mengesahkan rancangan Undang-undang Otonomi Khusus Jilid II No. 2 Tahun 2021. Negara juta tidak berkompromi ketika Rakyat Papua menolak rancangang undang-undang daerah otonomi baru (DOB) 3 Provinsi di Papua dan Papua Barat.

“Terjadi pembungkaman ruang demokrasi oleh aparatur Negara (TNI-Polri), dengan melarang kebebasan berekspresi bagi masyarakat West Papua di depan umum. bahkan aksi damai mahasiswa dan Rakyat Papua ditembak tanpa ampun, serta penangkapan yang disertai persekusi terhadap para aktivis perjuangan pembebasan West Papua, sehingga mengakibatkan (dapat ditahan secara sewenang-wenang oleh Negara dan ditetapkan sebagai kasus makar tanpa hukum yang jelas,” tuturnya.

Dia menilai, kondisi ini di perpara dengan operasi militer secara massif di beberapa daerah. Misalnya, masyarakat Nduga yang mengungsi ke hutan belantara, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak Papua, Maybrat, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan sebagainya. Hal lain adalah berstatus TAPOL (Tahanan Politik) yang melawan tindakan Rasisme dan masih ditahan, sementara yang pelaku rasisme bebas berkeliaran. Semuanya tak terlepas dari sejarah Papua Barat bahwa sejak 1 Desember 1961 di Belanda (Jayapura) Papua Barat, telah diakui sebagai Negara merdeka dan dideklarasikan di bawah Pemerintah Belanda dan telah disiarkan di radio Australia dan Belanda.

Selama kemerdekaan Bangsa Papua Barat, ketentuan Nasional telah dikukuhkan secara de Facto dan de Jure. Sementara itu, gejolak penolakan kemerdekaan Bangsa Papua Barat, Indonesia menentang kemerdekaan sampai tepatnya pada tanggal 19 Desember 1961 melalui Ir. Soekarno membunyikan TRIKORA (Tri Komando Rakyat) di Alun-Alun Utara Yogyakarta dengan tiga tuntutan pertama, Bubarkan Negara Boneka Papua Barat Buatan Belanda, Kibarkan Bendera Merah Putih di seluruh Irian Barat/Papua Barat, dan Siapkan Mobilisasi Umum. Sehingga Indonesia menghadirkan intervensi Internasional dan Militer untuk mencaplok dengan senjata dan memanipulasi sejarah Rakyat West Papua.

“Jadi pada Tahun 1962, Soekarno melakukan penyerangan dengan Operasi Sandi: Jayawijaya yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto dalam mencaplok bangsa Papua Barat dengan kekuatan militer. Akibatnya, Manifesto Politik antara Indonesia dan Belanda membuat Agenda kesepakatan di Papua Barat; Sedangkan Amerika Serikat sebagai perantara,” bebernya.

Setidaknya lanjut David Faluk, setidaknya, ada dua perjanjian pada waktu itu yakni Perjanjian New York [15 Agustus 1962] dan Perjanjian Roma [30 September 1962]. Keduanya disepakati tanpa melibatkan keterwakilan Rakyat Papua, dan hanya dilakukan secara sepihak antara Belanda, Indonesia, Amerika Serikat dan PPB.

Poin penting dari kesepakatan itu adalah mencaplok Rakyat West Papua tepatnya pada tanggal 1 Mei 1963 melalui UNTEA [United Nation Temporary Executive Authority]. Dan akhirnya Pemerintah Belanda menyerahkan Papua Barat kepada UNTEA dan UNTEA menyerahkan Papua Barat kepada Indonesia. Maka UNTEA dan Indonesia telah melanggar hukum internasional, melanggar prinsip-prinsip demokrasi, dan melanggar Hak-Hak Dasar Rakyat West Papua sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan tanpa melihat hak-hak kemerdekaan rakyat West Papua yang telah telah dicapai sejak saat itu.

Setelah perebutan wilayah Papua, maka dilakukanlah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) oleh Indonesia pada tahun 1969 dengan cara Indonesia yaitu “MUSYAWARAH” dan melanggar ketentuan perjanjian yang telah ditetapkan. Dalam hal itu, Amerika Serikat telah menandatangani kontrak karya pertama PT Freeport pada tahun 1967 sebelum dua tahun PEPERA 1969 selesai. Papua Barat telah menjadi koloni sampai sekarang.

“Maka kami menilai, Indonesia mulai memperketat wilayah Papua Barat dengan berbagai operasi sapu bersih terhadap gerakan perlawanan rakyat Papua Barat yang tidak menginginkan kehadiran kolonial Indonesia di Papua Barat. Termasuk intimidasi dan kekerasan lainnya yang diterima oleh rakyat Papua. Bahkan kehadiran pemerintah dan sistem militer Indonesia (TNI-POLRI) di Papua Barat melakukan berbagai tindakan kekerasan seperti pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, pencemaran nama baik, rasisme, penembakan; Termasuk dengan menipisnya eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tanpa ketentuan hukum yang jelas dan operasi militer Indonesia (TNI-Polri) yang tidak kunjung berakhir hingga saat ini,” ungkapnya.

Dalam jumpa pers tersebut, sedikitnya ada 12 poin yang disampaikan, antara lain;

  1. Meminta Presiden untuk segera menarik militer (TNI-Polri) organik dan non-organik dari Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak Papua, Maybrat, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan dari seluruh tanah air West Papua.
  2. Menolak dengan tegas atas aneksasi Bangsa Papua ke Indonesia dan segera mengembalikan hak menentukan nasib sendiri bagi Rakyat Bangsa West Papua oleh Indonesia, Amerika Serikat dan PPB.
  3. Segera cabut rancangan Undang-Undang Otsus Jilid II No. 2 Tahun 2021, dan Tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh Tanah Air West Papua.
  4. Menolak seluruh pembangunan Kodim dan Korem di seluruh Tanah air West Papua.
  5. Menutup dan menghentikan kegiatan eksploitasi semua perusahaan ilegal MNC Milik Negara Imperialis; PT Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo, PT Blok B Wabu dan lainnya dari seluruh Papua Barat.
  6. Segera membuka akses Jurnalis Internasional, Nasional dan Lokal untuk masuk ke West Papua.
  7. Mengutuk dan menolak Yan Mandenas, Komarudin Watubun anggota DPR RI Dapil Papua dan Papua Barat serta Yoris Raweyai anggota DPD RI serta Filep Wamafma Stop mengatasnamakan rakyat Papua minta OTSUS Jilid II dan DOB.
  8. Mengutuk dan menolak dengan tegas seluruh Bupati, Wakil Bupati dan Walikota se-Tanah Papua dan Papua Barat yang mendukung RUU OTSUS Jilid II No. 2 Tahun 2021 dan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) 3 Provinsi di Papua dan Papua Barat.
  9. Mengutuk dan menolak dengan tegas Lenis Kogoya dan Kawan-kawannya yang mengatas namakan kepala Suku Papua meminta Otsus Jilid II dan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di atas Tanah Papua dan Papua Barat.
  10. Rakyat Papua bersama Mahasiswa Mendukung penuh pemimpin Pasifik (PIF) yang mendesak Indonesia untuk segera menerima Perwakilan PBB dari bidang HAM untuk menyelidiki Kasus Pelanggaran HAM Berat di West Papua sebelum KTT G20 Bulan November 2022.
  11. Rakyat Papua bersama Mahasiswa Mendukung penuh MPR menggugat RUU OTSUS Jilid II di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak DOB.
  12. Rakyat Papua bersama mahasiswa mengutuk dan menolak DOB dan cabut otonomi khusus jilid ii, berikan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat papua sebagai solusi demokrasi.(*)
PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 Komentar

  1. Ping-balik: ufabtb
  2. Ping-balik: researchers