Polres Nabire musnahkan dua Senpi LP dan sebuah Senpi laras pendek sertab amunisinya

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, ketika memimpin pemusnahan barang bukti, Jumat (11/03/2022). – Bumiofinavandu/Toncy Numberi.

Nabire, Bumiofinavandu – Kepolisian Resort (Polres) Nabire, Papua, telah memusnahkan dua buah senjata api (Senpi) laras panjang. Selain senpi laras panjang, ikut pula sebuah senjata api laras pendek beserta amunisinya. Yang dimusnahkan di halaman Satuan Reserse Kriminal, Jumat (11/3/2022).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H. yang dihadiri oleh Kajari Nabire, Muh. Rizal, SH, MH, Ketua pengadilan diwakili Hakim Yanuar Nurul Fahmi, SH, Wakapolres Nabire Kompol Ramadhona, S.H., S.I.K, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, personil Polres Nabire.

Bacaan Lainnya

Kapolres I ketut mengatakan bahwa, tindak pidana transaksi senjata api dan amunisi ilegal merupakan salah satu ancaman serius kamtibmas. Hal tersebut merupakan perhatian bersama aparat di daerah ini.

Untuk itu, kata Kapolres, aparat keamanan TNI dan Polri bersama Kejaksaan Negeri Nabire dan Pengadilan Negeri Nabire, telah berkomitmen untuk tidak mentolerir dalam melakukan proses hukum dan menindak secara tegas setiap tindak pidana transaksi jual beli senjata api dan amunisi ilegal di Nabire.

“Saya ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personil dalam penanganan tindak pidana. mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan,” ungkapnya.

Untuk itu, Dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat keamanan, jika mengetahui adanya transaksi jual beli senjata api dan amunisi ilegal. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka bersama-sama menciptakan Sitkamtibmas Kabupaten Nabire yang aman dan kondusif.

“Kalau ada informasi tentang transaksi jualbeli Sentara, segera masyarakat laporkan,” ajak sang Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H, menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana “Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”

Yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar sebagai berikut :

  1. Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 45 ayat (4) KUHAP;
  2. Laporan polisi Nomor : LP/14-A/X/2020/Papua/Res Nabire tanggal 21 Oktober 2020;
  3. Penetapan ketua Pengadilan Negeri Nomor; 18/Pid.Sus/2021/PN Nabire dan Nomor; 20/Pid.Sus/2021/PN Nabire dengan putusan barang bukti diserahkan ke Negara Cq Polres Nabire untuk dirusak agar tidak dapat digunakan lagi.

Dan terpidana an. MJB dan DC dengan melanggar Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 LN no. 78 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah :

  • 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M4 model ZEV-FL, Cal. Multi, No. 01564 warna hitam;
  • 1 (satu) pucuk senjata api jenis M16 model Al Cal. 5.56 MM, No. 9367879 warna hitam;
  • 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis Glock GPP L136569 warna coklat cream;
  • 1 (satu) buah Magazen Glock warna transparan;
  • 5 (lima) butir amunisi cal. 9×19 mm yang terdiri dari 3 (tiga) butir amunisi utuh dan 2 (dua) butir amunisi non Proyektil
  • 1 (satu) buah Holster senjata warna coklat bertuliskan “DIDY CH. WORABAY”
  • 1 (satu) buah Magazen M4 warna hitam;
  • 1 (satu) buah Magazen M16 warna hitam;
  • 1 (satu) buah aksesoris senjata;
  • 1 (satu) buah tas senjata warna hitam.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti berupa amunisi ditembakkan di lapangan tembak Polres Nabire.(*)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 Komentar

  1. Ping-balik: hop over to here
  2. Ping-balik: ทุบตึก
  3. Ping-balik: magic mushroom tea
  4. Sup?Your blog post immediately caught my attention! Since stumbling upon your blog, I have been completely engrossed in your other articles. The captivating content you provide has left me yearning for more. I have subscribed to your RSS feed and am eagerly awaiting your future updates!Bye for now.

  5. Ping-balik: free tokens