6% dana Otsus untuk Agama, Adat dan Perempuan dipertanyakan

Ilustrasi penggunaan dana otsus Papua. – Bumiofinavandu/Pixabay.com.

Nabire, Bumiofinavandu – Anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan 14 kursi, John NR Gobai, mempertanyakan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 6% yang diperuntukan bagi agama, adat dan Perempuan.

Menurutnya, dana sebesar itu selama ini dipakai untuk membangun apa saja? Mana buktinya dan implementasi Perdasus Otsus Nomor 25 itu sampai dimana?

Bacaan Lainnya

“Kami pertanyakan dana ini sebab tidak ada bukti dari penggunaan anggarannya,” ujar Gobai pekan lalu di Nabire.

Dana Otsus untuk tiga pos itu (adat, agama dan perempuan) kata Dia, sesuai Perdasus Papua No 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Otsus Papua di Kabupaten/Kota. Lalu kemana jatah untuk masyarakat adat, termasuk kemana pula jatah bagi denominasi gereja di Tanah Papua.

Dia bilang, masyarakat adat dan agama tidak pernah merasa menerima dana Otsus untuk ikut membangun Papua? Atau mungkin karena selama ini masyarakat tidak pernah ikut membangun Papua sehingga dilupakan?

“Mungkin masyarakat atau gereja ini tidak bangu Papua, jadinya seperti ini,” kata Gobai kesal.

Rincian Alokasi Dana Otsus

Pasal 11 Perdasus Papua No 25 Tahun 2013, di sebutkan dengan rinci kepada siapa dana harus dibagikan: Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dialokasikan untuk: Pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30% (tiga puluh persen) yang penganggarannya untuk membiayai PAUD, Pendidikan Dasar 9 Tahun, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi;

Pembiayaan pelayanan bidang kesehatan minimal 15% (lima belas persen) yang penganggarannya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana;

Pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20% (dua puluh persen) yang penganggarannya dialokasikan untuk perkreditan usaha ekonomi rakyat, dana bergulir, subsidi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, dan pengembangan komoditi unggulan;

Pembiayaan pembangunan infrastruktur minimal 20% (dua puluh persen)yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana dan sarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan telekomunikasi;

Pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6% (enam persen);

Membiayai perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 4% (empat persen).

Kewenangan Kabupaten/Kota

Perdasus ini memberikan kewenangan besar bagi kabupaten untuk membuat aturan pelaksanaan karena jelas jelas kabupaten mendapat porsi yang lebih besar dari pembagian dana Otonomi Khusus di tanah Papua.

Bidang pendidikan di kabupaten mendapat jatah yang lebih besar yaitu sebanyak 30%. Diikuti bidang infrastruktur 20%, ekonomi kerakyatan 20%, pengembangan infrastruktur daerah sebesar 15% dan bantuan afirmasi kepada kelompok perempuan, agama dan adat mendapat 6% dari alokasi dana otsus.

Bila Ada Pelanggaran

Dalam perdasus tersebut, ayat (2) Pembiayaan Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada;

Ayat (1) huruf b dan huruf c diperuntukkan untuk aksesibilitas pendidikan dan kesehatan.

Ayat (3), Pedoman teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Ayat (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penyaluran atas Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(5) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

KEMANA 6% DANA OTSUS?

Sejak Gubernur Lukas Enembe menerbitkan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 ini, sudahkah para bupati membuat peraturan untuk mengalokasikan sesuai dengan Perdasus ataukah sesuka hati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota implementasikan dana otsus di bidangnya masing-masing namun tak pernah diketahui masyarakat.

Kami juga bertanya, kemana dana 6% yang ditetapkan Gubernur Lukas Enembe untuk kaum perempuan, lembaga adat dan gereja? Dana-dana tersebut selama ini dilarikan kemana, dipakai untuk apa saja atau sudah diserahkan tapi mengapa rakyat Papua belum tahu sampai saat ini? Sekali lagi kami bertanya, kemana saja dana afirmasi 6% untuk agama, adat dan perempuan?,” ungkapnya.

Gobai mencontohkan, jika dibagi-bagi, masing masing mendapat 2% dari dana Otsus. Contohnya, kalau Kabupaten Mimika mendapat 100 Milyar dana Otsus maka adat harus mendapat 2 Milyar, mama-mama mendapat 2 miliar, denominasi gereja mendapat 2 miliar.

Untuk lembaga adat, bertanggung jawab terhadap beberapa suku yang bernaung di dalamnya. Termasuk untuk mendukung program pengembangan lembaga adat.

Hal ini haruslah menjadi perhatian pemerintah provinsi Papua dan Bupati dalam membuat Peraturan Bupati. Sehingga Dia berharap, siapapun dia jangan main sesuka hati, karena itu duit rakyat. Ingat, hal mendasar Otsus salah satunya adalah Pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat, dukungan kepada gereja dan kaum perempuan di tanah Papua.

“Berikanlah hak publik sesuai dengan aturan dalam Perdasus No 25 Tahun 2013 dalam setiap kali Musrenbang Otonomi Khusus. Jika tidak, rakyat akan bertanya secara langsung, kemana dana Otonomi khusus dan banyak pejabat kita hidup dalam penjara,” pungkasnya.(*)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 Komentar

  1. Ping-balik: calm music
  2. Ping-balik: Old Navy
  3. Ping-balik: Dan Helmer
  4. Ping-balik: ks quik
  5. Ping-balik: Science