Nabire, Bumiofinavandu Kepolisian Resort (Polres) Nabire, Papua, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Joni Bagre (18 Tahun) terhadap tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Pelaku diamankan pada Jumat (22/10/2021), Pelabuhan Laut Kelas II Teluk Kimi, Samabusa, Nabire.
Kronologis kejadian, anggota Resnarkoba mendapatkan informasi sekitar pukul 19.00 WIT. bahwa ada seorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Nabire dengan menggunakan Kapal Laut Gunung Dempo.
Tim Resnarkoba kemudian menuju ke pelabuhan pada saat KM Gunung Dempo hendak bersandar pada Sabtu (23/10/2021). Saat Kapal milik PT Pelni itu langsung melakukan penangkapan di pintu keluar ketika pelaku turun dari kapal.
Sebanyak empat paket atau bungkus ganja di dalam plastik berwarna hitam yang terisi di dalam tas berwarna coklat diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.(*)
(Rilis dari Polres Nabire yang diterima Bumiofi pada Minggu, (24/10/2021).
13 Komentar