Minta Smelter Gresik di batalkan, PMKRI dan PMII datangi DPRP

Anggota DPR Papua ketika menerima Mahasiswa PMKRI dan PMII di Kantor DPR Papua, Kamis (21/.20/2021). – Bumiofinavandu/Dok John Gobai.

Jayapura, Bumiofinavandu – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan  Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mendatangi Kantor DPR Papua di Jayapura, Kamis, (21/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kedatangan dua organisasi ini dengan dua tuntutan yakni, Pertama, meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat agar segera membatalkan pembangunan Smelter di Jawa Timur dan segera bangun  Smelter di Papua. Kedua, PMKRI dan PMII mengancam akan melakukan aksi yang besar  jika pemerintah tidak mengindahkan permintaan pembangunan Smelter di Papua.

Aksi dua organisasi ini diterima oleh Ketua Kelompok Khusus (Pansus) DPRP John NR Gobai dan Anggota Komisi IV DPRP Arnold Walilo,S.Pd.,M.Si.

Dihadapan perwakilan mahasiswa, Ketua Pansus DPRP mengatakan bahwa jika merujuk pada Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, diatur bahwa pengelolaan lanjutan  pemanfaatan SDA dilakukan di Provinsi Papua dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Gobay, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga diatur bahwa pemanfaatan, pengelolaan dan pemurniaan SDA dilakukan didalam Negeri.

“hal yang sama juga diatur dalam UU Cipta Karya,” uangkao Gobai.

Sehingga menurutnya, terhadap pengaturan pengelolaan SDA ini baik yang diatur dalam UU Otsus maupun UU Sektoral lainnya, mestinya Pemerintah Pusat bersikap bijak mendorong dan memberikan ruang agar pembangunan Smelter harus di Papua. mengingat dari sisi teknis pendukung mulai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), SDM hingga Infrastruktur pendukung lainnya sesungguhnya Papua siap,

“Kalau alasannya faktor pendukung teknis seperti KEK, SDM, Listrik dan sarana pendukung lainnya, saya pikir Papua siap tinggal sekarang bagaimana komitmen pemerintah pusat, mau tidak memberikan apa yang menjadi hak masyarakat Papua sesuai kekhususan yang diberikan lewat Uu Otsus,” tutur Gobai.

Gobay berjanji, akan meneruskan aspirasi ini kepada Pimpinan DPR Papua untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan.

“Aspirasi ini kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan DPR P untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme DPRP,” pungkasnya.(*)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar