Manokwari, Bumiofinavandu – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Hibah Situs Injil Mansinam Tahun Anggaran 2017 dan 2017 kembali dilanjutkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Kamis (14/10/2021).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH tersebut beragendakan keterangan ahli Lalu Fadlurrahman dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat. Ahli ini adalah sebagai auditor ahli yang telah melakukan perhitungan kerugian negara dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat untuk Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua Tahun Anggaran 2017 dengan nilai sejumlah Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah).
Ahli ini dimintai keterangannya oleh penyidik sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/152/VII/2019/SPKT/Papua Barat, tanggal 18 Juli 2019. Dalam keterangannya di depan sidang sore tadi, ahli Lalu Fadlurrahman mengatakan bahwa dirinya melakukan audit terhadap adanya kerugiaan negara dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Papua Barat untuk Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua Tahun Anggaran 2017 adalah atas permintaan penyidik Polda Papua Barat.
“Kami menganalisa dan melakukan audit berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik Polda Papua Barat, termasuk berita acara pemeriksaan para saksi dan para terdakwa, yaitu terdakwa Marthen P.Eraru dan Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray”, terang Ahli saat ditanya oleh Hakim Anggota Rudi, SH.
Sementara pada bagian lain ahli menerangkan pula bahwa dirinya sebagai auditor sempat meminta kepada penyidik untuk menghadirkan kedua terdakwa untuk melakukan klarifikasi. “Namun meskipun kami aempat memperpanjang surat tugas melakukan audit dalam perkara ini, tapi hingga selesai kami lakukan audit, penyidik tidak dapat menghadirkan kedua terdakwa untuk dilakukan klarifikasi oleh auditor”, terang Ahli ketika dicecar pertanyaan oleh Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray maupun Penasihat hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy.
Ahli juga menambahkan bahwa dirinya tidak menemukan adanya pendapat atau pandangan tertulis yang disampaikan oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat maupun Inspektrorat Provinsi Papua Barat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Pengelola Situs Mansinam pada saat melakukan audit. Ahli menambahkan bahwa pada saat melakukan audit kerugian negara, dirinya menemukan banyak bukti belanja dari Badan Pengelola Situs Mansinam yang tidak sesuai dengan peruntukan dana hibah tersebut.
“Sangat tidak sesuai dengan isi dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)nya”, terang Ahli saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. Diterangkan nya pula bahwa dirinya menemukan misalnya ada pengeluaran dana sejumlah Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) untuk rapat persiapan Sidang Sinode GKI Di Tanah Papua yang sangat tidak sesuai dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengelolaan Situs Mansinam. “Jadi kami bisa simpulkan adanya kerugiaan negara dalan perkara ini berdasarkan adanya ketidaksesuaian bukti yang kami temukan dalam dokumen yang kami terima dari penyidik Polda Papua Barat”, terang saksi di depan sidang tadi sore di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah masih ada saksi lain yang hendak diajukan dalam sidang. Namun Jaksa menjawab bahwa saksi dan ahli sudah cukup. Sehingga hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa Marthen P.Erari dan Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray bersama Penasihat Hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).
“Kami akan konsultasikan dengan Penasihat Hukum dahulu Bapak Hakim Yang Mulia”, jelas Terdakwa Erari. “Kami bersama Terdakwa Pak Nandotray berencana akan mengajukan 2 (dua) orang saksi meringankan Yang Mulia,” jelas Advokat Yan Christian Warinussy sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray di depan sidang tersebut.
Untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan saksi meringankan, maka sidang ditunda hingga Senin, 18/10 mendatang.(*)
(Rilis dari Y. C. Warinussy yang diterima Bumiofi pada Kamis (11/10/2021).
15 Komentar