Oknum Polisi aniaya wartawan harus diproses secara hukum

Y. C. Warinussy. – Bumiofinavandu/Ist.

Nabire, Bumiofinavandu – Kapolda Papua Barat diminta untuk menindaklanjuti proses hokum terhadap oknum anggota Polisi yang diduga menganiaya seorang wartawan.

Desakan itu disampaikan advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan C. Warinussy.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, proses hokum harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap oknum anggota Polisi “penganiaya” seorang jurnalis diatas Kapal Motor (KM) Labobar, pada Selasa (28/09) lalu.

“Menurut informasi yang saya terima dari sumber kami di Nabire, korban diduga dianiaya oleh lebih dari 1 (satu) orang, yaitu oknum anggota polisi bernama RRRY bersama rekan-rekannya,” ujar Warinussy kepada Bumiofi, Selasa (05/10/2021).

Sebab sesungguhnya, kata Warinussy, pelaku sudah tahu bahwa yang dianiayanya adalah seorang jurnalis. Karena menurut pengakuan saksi, pelaku sempat meminta kartu pers korban Zainal La Adala dan sempat mengantonginya lalu dia memukul wajah korban.

Tindakan ini jelas melanggar amanat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana serta pasal 170 KUH Pidana. Sehingga tidak bisa diproses semata sebagai perbuatan melanggar disiplin anggota Polri sahaja.

Tapi mesti diproses secara hukum sesuai Laporan Polisi yang sudah dilaporkan korban di Polsek KP3 Laut Nabire.

“Saya meminta Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) ikut mengkawal kasus perbuatan pidana pelaku oknum anggota Polisi dari Polsek KP3 Bandara Rendani, Manokwari ini agar yang bersangkutan dijatuhi pidana sesuai dan setimpal dengan perbuatannya di Pengadilan Negeri Manokwari,” ucap Warinussy.(*)

(Rilis dari Y. C. Warinussy di terima Bumiofi pada Selasa, 05 Oktober 2021)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *