Nabire, Bumiofinavandu – Penasihat Hukum Terdakwa I Perkara Pidana Korupsi Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Terdakwa Marthen P.Erari, SE, M.Si. mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B agar memanggil kembali saksi Festus Rumadas untuk diperiksa di persidangan.
“Kami menilai keterangan saksi Festus Rumadas dalam sidang Minggu lalu banyak merugikan klien kami, bahkan saudara Festus Rumadas sebenarnya mengetahui banyak hal mengenai perkara ini” jelas Advokat Demianus Waney, SH, MH selaku Penasihat Hukum Terdakwa Erari.
Namun Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH menjelaskan bahwa saksi Festus Rumadas sudah diperiksa dalam Minggu lalu. sehingga disarankan agar Penasihat Hukum Terdakwa Erari maupun Penasihat Hukum Terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th dapat, mengajukan saksi meringankan.
Dalam sidang kemarin yang seharusnya beragenda pemeriksaan saksi tambahan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata ditunda karena Jaksa Decyana Caprina, SH beralasan sudah memanggil saksi-saksi tapi tak ada seorangpun yang memenuhi panggilan Jaksa.
Diterangkan oleh Jaksa Caprina bahwa ada 9 (sembilan) orang saksi yang sudah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali tapi tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa. Ternyata setelah dimintai Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa mengecek dan melihat surat panggilan berwarna merah berkop Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari ada saksi yang sudah meninggal dunia. Seperti saksi atas nama Daniel Rumbrawer (mantan anggota Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat/DPR PB).
Juga saksi atas nama Zakeus Rumsayor (mantan Kepala Kampung Mansinam). Serta saksi yang sudah wafat adalah Frengky Rumadas. Sehingga Hakin Ketua Laoemoery meminta agar Jaksa melengkapi keterangan mengenai saksi-saksi yang sudah wafat tersebut dengan data kependudukannya. Dalam keterangan Jaksa juga disebutkan masih tersisa 4 (empat) saksi lagi yang sudah dipanggil 2 (dua) kali, tapi belun hadir, yaitu saksi atas nama Drs.Nathaniel D.Mandacan,Abia Ullu,. Suardi Thamal dan Agus Wonggor. Majelis hakim menutup persidangan yang berlangsung sore kemarin dan akan dibuka kembali pada Kamis depan (23/9) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut.
Kedua terdakwa bersama para penasihat hukumnya akan juga mengajukan saksi-saksi yang meringankan bagi kepentingan hukum kedua terdakwa(Rilis dari Y. C. Warinussy)