Nabire, Bumiofinavandu Jaringan Damai Papua (JDP) menyampaikan keprihatian atas nasib 69 anak balita yang berada di dalam jumlah 2.086 warga masyarakat sipil dari beberapa Distrik di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat yang kini dalam pengungsian pasca insiden Kisor, (2/9/2021) lalu.
Juru bicara JDP, Yan C. Warinussy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyimak laporan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat yang diluncurkan Sabtu, (11/9) di Sorong, yang di dalamnya memuat data adanya 69 balita dengan usia 0 hingga 5 tahun.
“Bahkan ditulis pula bahwa 11 orang dari para pengungsi tersebut telah mengalami sakit,” ujar Warinussy, Minggu(12/09/2021).
Sehingga Warinussy mendesak agar pemerintah Kabupaten Maybrat, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni serta Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kota Sorong segera memberi perhatian serius terhadap nasib para pengungsi asal Kabupaten Maybrat.
Utamanya atas hak mereka untuk memperoleh pelayanan sosial, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, hak untuk memperoleh pendidikan dan hak untuk memperoleh rasa aman serta hak untuk memperoleh sandang dan pangan. Hal ini sesuai amanat Deklarasai Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948 serta pasal 28 A, pasal 28 B ayat (2), pasal 28 C, pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E, pasal 28 G, pasal H dan pasal 28 I dari UUD 1945.
Menurutnya, alangkah baiknya Panglima TNI dan Kapolri menghentikan segenap tindakan operasi penyisiran atau operasi keamanan dalam bentuk pengiriman personil militer atau polisi ke wilayah adat masyarakat di distrik-distrik Aifat Selatan, Aifat, Aifat Timur, Aifat Timur Selatan, dan Aifat Timur Tengah yang warganya telah mengungsi meninggalkan kampungnya karena alasan takut menjadi sasaran tindakan kekerasan dari aparat keamanan TNI dan atau Polri.
“JDP akan senantiasa memberi perhatian pada keselamatan warga masyarakat sipil di Kabupaten Maybrat. Serta memberi saran agar penyelesaian persoalan Kisor 2/9 lalu dilakukan dengan mengedepankan dialog damai dan penegakan hukum yang adil dan bertanggungjawab secara profesional menurut ketentuan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya.
Terpisah, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, membantah informasi yang menyebutkan bahwa jumlah pengungsi di hutan pasca penyerangan Posramil Kisor, mencapai 2.086 jiwa.
“Itu informasi yang tidak benar. Sebab saat ini warga secara bertahap masuk di pemukiman terdekat seperti Kampung dan Distrik,” ujar Sagrim.
Sebab, saat menyebrang ke kerabat di kampung seberang terhalang dengan infrastruktur berupa jembatan yang telah diputus. Warga lebih banyak menyebrang Kali Kwarga berpindah secara bertahap.
Untuk wilayah Aifat Timur Raya dan sekitarnya semuanya telah terbagi-bagi. Warga kebanyakan sudah masuk di sekitar Kumurkek, Ayawasi, Aitinyo, Fategomi dan lainnya.
“Total jumlah, warga Maybrat ini tidak banyak seperti apa yang mereka bilang itu,” ungkapnya. (Rilis dari Y. C. Warinussy)
jazz