Perlu ada program Dokter Kampung

Oleh Sambena Inggeruhi

Nabire, Bumiofinavandu – UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat kini telah masuk dua periode atau jilid dua. Berbagai dampak dari otonomi khusus telah dirasakan oleh masyarakat Papua namun banyak juga menuai kontrafersi diberbagai kalangan. Entah apa penyebabnya??

Bacaan Lainnya

Saya tidak membahas soal siapa yang salah siapa yang benar. Disini saya coba menawarkan pikiran saya terkait bidang kesehatan yang menjadi skala prioritas dalam pelaksanaan otonomi khusus di Kabupaten Nabire.

Dalam 1/2 tahun melaksanakan tugas fungsi DPRD kabupaten Nabire dalam berbagai kesempatan kunjungan kerja ke kampung-kampung dan melihat secara langsung kondisi kesehatan masyarakat dan juga fasilitas kesehatan baik fasilitas bangunan sampai dan juga sumber daya manusianya, maka perlu ada pembenahan dan terobosan baru yang harus dilakukan oleh bupati dan dinas terkait.

Kabupaten Nabire terdiri dari 72 kampung maka sudah barang tentu ada 72 fasilitas bangunan kesehatan baik puskesmas maupun puskesmas pembantu atau pustu.

Dari hemat saya hampir sebagian besar fasilitas ini terlantar karena tidak ada petugas dan ini berlangsung bertahun-tahun, membuat masyarakat sangat kesulitan dalam pelayanan kesehatan dikampung-kampung, baik pelayanan edukasi maupun tindakan medis.

Dalam pelaksanaan Otsus jilid II coba pemerintah daerah mencanangkan “PROGRAM PENGADAAN DOKTER KAMPUNG” dengan target setiap 72 kampung harus memiliki masing-masing satu dokter yang pembiayaannya dianggarkan dalam APBD oleh dinas terkait atau buat sebuah badan terpadu, khusus untuk melaksanakan program ini.

Dan bisa dilakukan sekaligus atau bertahap. Jika ini dilakukan nilai kekhususan dari otonomi khusus bidan kesehatan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Bawah setiap satu anak kampung yang memiliki cita-cita jadi dokter dikirim kuliah dan setelah selesai mereka ini kembali ke kampung untuk tempati puskesmas-puskesmas di masing-masing kampung.

Dan jika ini dilakukan dikemudian hari Nanti Kabuoaten Nabire tidak kekurangan dokter dan pelayanan kesehatan dikampung-kampung ada manfaat nyata dan dirasakan langsung dari pembangunan otonomi khusus dalam bidang pelayanan kesehatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU nomor 36 Tahun 2014 pasal 23, disebutkan bahwa penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara penugasan khusus.*)

“Penulis adalah Anggota DPRD Nabire, dan Juru bicara Suku Besar Yerisiam Gua

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. Ping-balik: ai nude