Viktor Yeimo di rawat, Ini kata Warinussy

Yan C. Warinussy – BumiofiNavandu/Ist.

Nabire, Bumiofinavandu – Advokat berstatus Penegak Hukum berdasar kan Pasal 5 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yan C. Warinussy memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya.

Apresiasi ini kata Warinussy, disampaikan karena Kajati Papua dan Tim JPUnya yang telah melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A. Yaitu untuk membantarkan Saudara Viktor Yeimo selaku Terdakwa perkara dakwaan Makar untuk dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura.

Bacaan Lainnya

“Saya apresiasi langkah yang di ambil Kajati Papua dan jajarannya,” ujarWarinussy dalam rilisnya yang diterima Bumiofinavandu pada Selasa (31/08/2021).

Langkah ini menurut Warinussy sungguh mulia. karena memenuhi aspek kemanusiaan yang disebabkan kondisi saudara Yeimo saat ini sedang menderita sakit. Harapannya, saudara Viktor Yeimo bisa segera memperoleh perawatan terhadap penyakit yang sedang menyerang tubuh nya sebagai manusia.

Warinussy mengakuh mendapat informasi dari kontak person di Jayapura jika Saudara Yeimo diduga menderita sakit pada paru-parunya. Hal ini tentu membutuhkan penanganan khusus dari sisi medis. Sehingga tentu Tim Dokter yang telah memeriksa dan mendiagnosa sakit pada tubuh saudara Yeimo telah dapat menentukan model terapi yang dapat diberikan kepadanya.  Dengan demikian kami sangat berharap semua pihak, baik Tim Jaksa Tinggi maupun Tim Penasihat Hukum Saudara Yeimo dapat terus berkomunikasi intensif dalam proses perawatan saudara Yeimo tersebut. Sehingga kelak proses perawatan ini bisa memberi dampak positif bagi kondisi kesehatan Saudara Yeimo lebih lanjut.

“Kita sangat berharap baik Jaksa Penuntut Umu maupun Tim Penasihat Hukum Yeimo dapat berkomunikasi dan bekerjasama selama Yeimo dibantarkan agar bisa memperoleh perawatan secara intensif di RSUD Dok II Jayapura hingga sehat kembali.(*).

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 Komentar

  1. Ping-balik: Dnabet.com
  2. Ping-balik: spin238
  3. Ping-balik: aksara178 rtp