Perlu regulasi pengaturan PPI dan TPI di Papua

John NR Gobai – BumiofiNavandu/Dok John NR Gobai.

Nabire, BumiofiNavandu Dalam pengelolaan kelautan dan perikanan kita kenal adanya TPI dan PPI, sebelum adanya UU No 23 tahun 2014 ada kabupaten yang telah membangun PPI dan TPI di Papua.

Dampak UU No 23 tahun 2014

Bacaan Lainnya

Sejak diberlakukan UU No 23 tahun 2014 PPI menjadi kewenangan propinsi dan TPI mnjadi kewenangan kabupaten/ kota. Hal ini tentu membuat masalah bagi kabupaten dan provinsi. Konsekuensinya kabupaten harus menyerahkan Personil, srana dan prasarana dan dokumen (P3D) PPI ke  Pemprov.

Dalam kenyataan banyak Kabupaten yang belum menyerahkan P3D, mungkin alasannya kami yang bangun kok kenapa harus diserahkan, mungkin juga karena merasa ada dihalaman rumah kab kenapa harus diserahkan ke provinsi. ini menunjukan kabupaten ingin mengelola PPI dan TPI.

Dalam Pasal 20 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa urusan konkueren yang menjadi kewenangan provinsi dapat dikerjakan, a. sendiri oleh provinsi, b.ditugaskan kepada kabupaten/kota, c.ditugaskan kepada desa/kampung.

Dengan dasar ini sebenarnya Pemprov dapat menugaskan kabupaten untuk mengelola PPI, sehingga sebaiknya   Pemkab yang belum menyerahkan P3D, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, diserahkan dulu ke Provinsi. kemudian setelah selesai proses pendataan P3D maka  Pemprov wajib menugaskan kepada kabupaten/ kota mengelola PPI yang ada di wilayahnya.

Di PPI dapat juga dibangun industri perikanan dan kelautan untuk mengelola hasil perikanan, menampung hasil ikan tangkapan masyarakat untuk kepentingan pemberdayaan nelayan.

Dengan pengaturan ini semua perahu ikan dan kapal ikan tidak lagi bongkar langsung di Pasar tetapi di PPI dan Pelelangan dilakukan di TPI, pihak Pol air Polres harus membantu pihak Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengerahkan perahu dan kapal ikan utk membongkar muatan di PPI. Ikan yang dijual di pasar pasar harus setelah dilakukan pelelangan ikan di TPI

Pengaturan PPI dan TPI harus diatur dengan Perdasi. PPI yang ada di kabupaten sebaiknya Pemprov sebaiknya menugaskan kabupaten yang mengerjakannya. agar Pemprov hanya menerima setoranretribusi.

Potensi penerimaannya adalah dari kapal yang sandar dan bermalam di PPI, penjualan es batu, sewa coldstrage, pembelian BBM, penjualan air bersih serta pelelangan ikan tiap kilo. Ini potensi penerimaan yang bisa didapat dari TPI dan PPI. Tinggal diatur item penerimaan apa saja yang menjadi hak provinsi dan item penerimaan apa saja yg menjadi hak kabupaten.

Mari mengatur TPI dan PPI dengan baik agar harga ikan dapat diatur, agar nelayan dapat diberdakan dan juga daerah dapat memperoleh PAD.(Red, Rilis dari Anggota DPR Papua John NR Bogai diterima Bumiofinavandu pada Selasa, (24/08/2021).

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 Komentar

  1. Ping-balik: Daily Mail
  2. Ping-balik: Buy Guns In usa
  3. Ping-balik: tải sunwin
  4. Ping-balik: Dan Helmer
  5. Ping-balik: happyluke