Nabire, BumiofiNavandu – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, melalui koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresi yang tinggi atas langkah Bupati Sorong belum yang belum lama ini mencabut 4 (empat) izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah pemerintahannya.
Keempat perusahaan sawit tersebut adalah PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT.Sorong Agro Sawitindo. Kami mendapat informasi bahwa saat ini ada 3 (tiga) perusahaan tersebut telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Sorong ek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Ketiga perusahaa itu ialah PT.Inti Kebun Lestari, PT.Papua Lestari Abadi dan PT.Sorong Agro Sawitindo. DAP Wilayah III sangat menghargai langkah hukum yang diambil ketiga penggugat tersebut di satu sisi sesuai amanat UU Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara pada sisi lain DAP Wilayah III telah mengetahui bahwa langkah Bupati Sorong memperoleh dukungan dari masyarakat adat yang memiliki Ulayat di area produksi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sehingga berdasarkan amanat pasal 18 B Undang Undang Dasar 1945. Serta eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 35/PUU-X/2012 yang memberi penguatan terhadap masyarakat adat dan hutan adatnya, termasuk di Tanah Papua. Sehingga DAP Wilayah III Doberay oleh karena itu akan ikut berada pada barisan masyarakat adat Papua dalam memberi pembelaan serta langkah-langkah advokasi berdasar hukum bagi posisi Bupati Sorong di depan PTUN Jayapura.(Red, rilis diterima Bumofinavandu dari Direktur LP3BH Manokrari pada senin, (23/08/2021)
9 Komentar